Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto tidak setuju dengan Bawaslu yang mengingatkan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota agar tidak menggunakan kegiatan reses untuk kepentingan politik.
Karena, menurut Yusdianto pernyataan Bawaslu Bandar Lampung itu hanya sekedar ikut-ikutan kebijakan gubernur yang suka mengeluarkan perintah larang melarang atau bisa jadi Bawaslu hanya mencari tenar menjelang pemilu 2024.
"Ngawur, bawaslu. Ikut-ikutan gubernur pake larang melarang. Nah ini harus diingatkan Bawaslu seharusnya tidak perlu ikut-ikutan seperti polanya gubernur pamali tahu," katanya, Rabu (15/6).
"Tidak usah pakai acara melarang-larang tidak usah, kenapa? Karena harus kita ingatkan Bawaslu itu bekerja ketika tahapan pemilu dimulai, bukannya mencari tenar dengan cara ikut-ikutan pola gubernur," ujar Yusdianto.
Dia mengatakan tugas Bawaslu sekarang hanya melakukan pendidikan politik dan mengedukasi para masyarakat, elit politik serta mencegah atau membenahi yang sudah terjadi tahun lalu agar tidak terjadi kembali.
"Udah kerja aja urus tugas masing-masing, ngapaiin ikut-ikutan urusan yang lain, apalagi mereka itu sebagai lembaga vertikal yang tugasnya ngurusin masalah pemilu. Tapikan ini tahapan pemilu masih jauh 2024, jadi banyak-banyak memberikan edukasi supaya problem yang terjadi tahun lalu misalnya Pilkada Bandar Lampung itu kan harusnya menjadi bahan pelajaran supaya tidak gaduh lagi," kata dia.
"Nah itu tugas mereka mencegah itu, lalu mensosialisasikan kepada masyarakat ngasih tahu kepada para elit politik segala macam untuk tidak apa melakukan misalnya politik uang, mencegah adanya berita hoax, dan bagaimana mendorong pendidikan politik yang cerdas," tambah Yusdianto.
Selain itu, Bawaslu Bandar Lampung juga harus diingatkan yang namanya DPRD itu lembaga politik jadi wajar kalau melakukan kegiatan politik apalagi reses karenakan memang kegiatan mereka untuk melakukan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
"Ingat DPRD itu lembaga politik. Makanya sekali lagi saya ingatkan tidak usah mengikuti cara yang ngawur dan saya sampaikan masing-masing lembaga itu punya hak dan kewajiban dalam hal melaksanakan tugas dan kewajibannya yang diamanahkan dalam undang-undang,"jelas dia.
"Apalagi DPRD landasannya jelas sandarannya Undangan-Undangan Nomor 23 tahun 2014 sedangkan Bawaslu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sudah bekerja saja tidak perlu saling mengomentari,"
Kenapa tidak boleh mengomentari? karena kan Bawaslu bukan pengamat, bukan badan pemeriksaan dan bukan pula badan yang memeriksa atau mengkritisi bukan. "Maka sekali lagi kita tegaskan tidak usah ikut-ikutan caranya gubernur yang sudah ngawur," tegasnya.
0 Comments