KPU Lampung Sebut Pengurangan Kursi DPRD Provinsi Jadi 75 Masih Tunggu Pusat




KPU Provinsi Lampung menyebutkan pengurangan jumlah kursi DPRD Lampung pada pemilu 2024 dari 85 menjadi 75 masih menunggu pusat. Para stakeholder akan melakukan pertemuan 21 Januari mendatang.


"Akan ada konsultasi lanjutan KPU ke Komisi II pada 21 Januari 2023," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami usai uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Lampung di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (19/1).


Erwan melanjutkan, pertemuan tersebut akan membicarakan salah satunya perubahan yang terjadi di Lampung karena jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung menurun jadi 8.901.566.


Pada Pemilu 2014 berjumlah DAK 2 Lampung berjumlah 9.586.492 dengan 85 kursi, dan Pemilu 2019 9.675.719 dengan 85 kursi. Sementara DAK 2 Semester pertama Pemilu 2024 berjumlah 8.901.566, sehingga jumlah kursi menurun jadi 75.


Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan:


“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7 juta orang sampai dengan 9 juta orang memperoleh alokasi 75 kursi.”


Masih lanjut Erwan, hasil uji publik hari ini akan diteruskan ke pusat sebagai masukan karena finalisasinya tetap ditentukan oleh pusat.


"Finalisasi dapil dan kursi untuk DPRD kabupaten kota itu ditetapkan 9 Februari. Untuk DPRD Provinsi ini belum masuk dalam tahapan, jadi kami masih berpedoman pada Keputusan MK Nomor 80 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi," jelasnya

0 Comments