Pesisir Barat - Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pesisir Barat (Pesibar) diringkus jajaran Polsek Pesisir Utara, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 02 : 00 WIB.
Muharom (40) di ringkus di rumahnya, pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesibar tanpa perlawanan.
Perbuatan pelaku diketahui oleh nenek korban saat tersangka MH melakukan niat bejatnya pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 14 : 00 WIB.
Dari penjelasan ayah korban bahwa anaknya berusia lima tahun mengeluh kesakitan pada area sensitif dan mengeluarkan darah kemudian setelahnya pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Lemong, dari hasil pemeriksaan ditemukan area sensitif korban sudah rusak.
"Hal itu sangat memilukan kemungkinan kejadian itu sudah berangsur berulang kali, sementara anak saya masih berusia lima tahun dan sudah di tinggal ibu kandungnya sejak bayi," ujar ayah korban.
Kemudian pada hari Sabtu (31/12/2022) ayah korban telah melakukan pengaduan tertulis kepada Polsek Pesisir Utara atas atas perbuatan yang dilakukan tersangka MH kepada putrinya.
Kapolsek Pesisir Utara Akp Heri Oktarino mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, pelaku tidak dilakukan penangkapan karena pihak keluarga akan membuat laporan polisi setelah tahun baru sembari menunggu pihak keluarga yang akan datang ke Polsek Pesisir Utara.
Kemudian pada tanggal (4/1/2022) ayah korban membuat laporan resmi ke Polsek Pesisir Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B02/1/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 4 Januari 2023.
" Setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi Pelaku MH mengakui perbuatannya," Jelas Kapolsek
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
" Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk di periksa lebih lanjut," Pungkas Kapolsek Pesisir Utara Akp Heri Oktarino. (*)
0 Comments