Bandar Lampung- DPRD Lampung menggelar rapat paripurna persetujuan 10 Perda usul Inisiatif DPRD dan 2 Perda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan diikuti 56 peserta rapat melalui video confrence di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (13/12/2022).
Rapat Paripurna kali ini membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau panitia khusus terhadap pembahasan raperda prakarsa pemerintah provinsi Lampung dan pembahasan raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, konsep surat persetujuan DPRD.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya meminta Pansus Bapemperda segera memproses lebih lanjut Raperda itu agar ditetapkan menjadi Perda.
Baik itu Raperda usul inisiatif DPRD Lampung maupun Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kiranya dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Gubernur Arinal.
Adapun kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang:
1. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung
2. Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur
3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024
4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak
6. Investasi dan Kemudahan Berusaha
7. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah
8. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Dosmetik Regional
9. Penyelenggaraan Keolahragaan
10. Penyelenggaraan Pendidikan
Sedangkan kedua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain adalah tentang :
1. Perubahan Atas Peraturan Darah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Lampung, dan Daerah
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya unsur DPRD Lampung atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini sebagai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Dengan telah disetujui bersama Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Perda tersebut, Arinal menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan.
Dan juga menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait; Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024; Rancangan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Hadir pula dalam rapat paripurna ini mendampingi Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro. (*)
0 Comments