Bandar Lampung - Alokasi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi
Lampung pada Pemilu 2024 telah ditentukan oleh KPU RI. Jumlahnya tidak ada perubahan yakni tetap 85 kursi dengan jumlah Dapil delapan.
Rinciannya, Dapil Lampung I (Bandar Lampung, 11 kursi); Dapil Lampung II (Lampung Selatan, 10 kursi); Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi); Dapil Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi); Dapil Lampung IV, Way Kanan, dan Lampung Utara, 11 kursi).
Selanjutnya, Dapil Lampung VI (Mesuj, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat, 10 kursi); Dapil Lampung VII (Lampung Tengah, 12 kursi); Dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi).
Alokasi kursi tersebut, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah melakukan uji publik terhadap penataan daerah pemilhan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 pada 19 Januari 2023.
Uji publik dilakukan usai keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang pelaksanaan Uji Publik rancangan dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur Dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD Provinsi.
KPU Provinsi Lampung sendiri menyusun dua rancangan, yang terdiri dari rancangan existing (rancangan sama dengan Pemilu 2019), dan rancangan baru. Rancangan tersebut disusun dengan alokasi kursi 75, turun dari periode 2019 yakni 85 kursi. Khusus rancangan kedua, terdapat kabupaten/kota yang berpindah, semula Kota Madya Metro masuk ke Dapil Lampung III Bersama dengan Pringsewu dan Pesawaran, kini digabungkan dengan Lampung Timur dan masuk ke Dapil Lampung VIII.
Dalam pemaparan KPU Lampung, rancangan pertama hanya memenuhi enam dari tujuh prinsip penataan dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaaatan pada sistem pemilu yang proporsional, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan, dan tak memenuhi prinsip integralitas wilayah.
Sedangkan rancangan kedua juga hanya memenuhi enam dari tujuh prinsip penataan dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralias wilayah coterminus, kohesivitas, dan tak memenuhi prinsip kesinambungan.
0 Comments