Curi Kabel PLN Senilai 350 Juta Empat Warga Pesibar Mendekam di Balik Jeruji Besi

 

Ilustrasi 


Pesisir Barat - Empat warga di Kabupaten Pesisir Barat harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah mencuri Kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Jaya Unit Krui layanan pelanggan Liwa yang bertempat di Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Ke empat tersangka tersebut adalah AF (40) warga Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, lalu F (39) warga Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, setelah itu FH (39) alamat Dusun Sukamaju, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dan pelaku inisial J (42) alamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan para pelaku pada hari Sabtu (18/03) sekitar pukul 19:00 WIB. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H., M.H, Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira jam 21:00 WIB, saat itu pelapor atas nama Roni (34) dihubungi Bima yang ada di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang di letakkan di gudang telah hilang, alat yang dimaksud berupa kabel hitam merk NYY warna hitam ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN, dan Kabel Hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 192 Meter yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada. Dari Kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000.-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat. 

Dengan dasar laporan tersebut team Tekab 308 Presisi Polres Peisisir Barat melakukan penyelidikan dengan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, setelah itu tim mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang di curigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Tanah Lapang Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada JO.

Tak butuh waktu lama tim reskrim Polres Pesibar berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya, setelah menangkap ketiganya kepolisian membawa terduga pelaku ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Modus Operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang pentilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melaui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa kerumah AF, lalu di kupas dan di ambil tembaganya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO), pelaku AF sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, dari pengakuannya pertama dia berhasil menjual kabel dan mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), yang kedua Rp.300.000 (Tiga ratus ribu Rupiah), yang ke tiga Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) yang ke empat Rp. 8.000.000 (Delapan Juta rupiah) dan pencurian yang kelima hasil penjualan sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah Kater berwarna merah, Dua Lar Kulit Kabel masing-masing sepanjang 10 (sepuluh) meter. 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Andrean/Wawe)

0 Comments