Pesisir Barat - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik resmi mengeluarkan Surat Keterangan Keberadaan (SKK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Kabupaten Pesisir Barat Periode 2023-2028.
Penyerahan SKK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Barat Sahrial Abadi dan diterima langsung oleh Sekretaris DPC AKJII Pesibar, Mad Riswan, dan Bendahara DPC AKJII Pesibar Yuswanda, bertempat di Kantor Kesbangpol Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (14/03/2023).
Kaban Kesbangpol Pesibar, Sahrial mengatakan dengan dikeluarkannya SKK tersebut menandakan bahwa DPC AKJII Pesibar telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai organisasi profesi di kabupaten setempat.
Sahrial berharap agar organisasi AKJII bisa menjadi organisasi yang dapat memegang erat persatuan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"DPC AKJII Pesibar merupakan organisasi profesi wartawan, maka organisasi AKJII juga harus memegang teguh kode etik profesi nya, agar dapat menciptakan organisasi yang profesional serta mendukung pembangunan di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini," ujar Sahrial sembari menyerahkan SKK DPC AKJII Pesibar.
Ketua DPC AKJII Pesibar, Samsirwan Buyung, melalui Sekretaris DPC AKJII Pesibar, M.Riswanto menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol Pesibar yang telah mengeluarkan SKK tersebut sebagai landasan legalitas organisasi demi mencapai visi misi AKJII yang akan diterapkan di Kabupaten Pesisir Barat.
"Ini merupakan awal yang baik bagi perkembangan Organisasi DPC AKJII Pesibar kedepan, saya berharap semua pihak dapat bersinergi dan bekerjasama untuk bersama-sama membangun Pesisir Barat melalui organisasi ini," Kata M.Riswan.
Dalam kesempatan yang sama sekretaris juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kaban Kesbangpol Pesibar karena Ketua DPC AKJII Pesibar masih mempunyai urusan lain. (Humas DPC AKJII Pesibar)
0 Comments