Lampung, | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima kunjungan dan audiensi dari petani terdampak genangan PSN Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (11/4/2023).
Adapun persoalan berawal dari adanya bidang tanah dan tanam tumbuh Petani pemilik lahan di Kecamatan Marga Tiga dan Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang belum dilakukan proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) dari tahun 2019 sampai denga tahun 2023 oleh Pemerintah.
Agenda audiensi yang dipusatkan di ruang Komisi DPRD Provinsi Lampung, dihadiri oleh Ketua Komisi I Yozi Rizal, S.H, Wakil Ketua Komisi I, H. Mardani Umar, S.H, M.H, Anggota H. Budiman, AS, Wakil Ketua Komisi III, H. Nigerian Subing, S.H, M.M, Ketua Komisi II, Siti Rahma, S.E, Sekretaris Komisi I, Lesty Putri Utami, S.H, M.Kn, dan Anggota Komisi II, Muhammad Khadafi Azwar, S.H. /sn
0 Comments