Kadiv Yankumham Tegaskan Pentingnya Proses Pengharmonisasian Terhadap Suatu Rancangan Produk Hukum Daerah



LAMPUNG - Pentingnya proses Pengharmonisasian terhadap suatu Rancangan Produk Hukum Daerah adalah suatu keniscayaan dan diamanatkan tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bertempat di Hotel Emersia Bandar Lampung Hari Senin Tanggal 29 Mei 2023 telah dilaksanakan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung dengan Tema “ Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatid DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023”. Hadir selaku Narasumber Dr. Alpius Sarumaha, S.H,.M.H. dengan menyampaikan materi terkait Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. Senin, (29/05/2023).

Tahapan Pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah merupakan salah satu tahapan penting yang juga meliputi tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” Kata Dr. Alpius. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peranan penting tersebut adalah merupakan tugas Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan dalam pengoordinasian dan pelaksanaan dalam proses harmonisasi pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan kata lain proses harmonisasi di daerah harus dipimpin langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini kantor wilayah yang berada di daerah,” Tegas Dr. Alpius.

Beberapa waktu yang lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah meluncurkan sebuah aplikasi yang dapat memudahkan rekan-rekan kerja dari Pemerintah Daerah dalam mengajukan pengharmonisasian. Tadinya kita semua mengajukan permohonan harus datang langsung ke kanwil, melalui aplikasi E Harmoni maka rekan-rekan semua dapat langsung secara digital mengajukan dan hasil proses harmonisasi dapat dilihat secar realtime,”ujar Dr Alpius. Diakhir pemaparan Dr. Alpius menyampaikan bahwa proses pengaharmonisasian baik itu yang berasal dari pemrakarsa eksekuitf atau inisiatif DPRD harus memperhatikan baik dari segi formil, substansi dan teknis sebagai suatu syarat bahwa suatu rancangan produk hukum daerah itu dikatakan taat asas.

0 Comments