Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana telah memerintahkan Inspektorat untuk memberikan sanksi kepada pelaku pemalsuan berkas penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pelaku tersebut diduga dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
“Sudah memerintahkan Sekda dan Inspektorat untuk memberikan sanksi, karena ini tidak bisa main-main,” kata Eva Dwiana, Senin (17/7).
Menurutnya, jika pelaku adalah tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan, sementara jika pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sanksi.
“Kemarin sudah saya telepon untuk segera ditindak. Kalau TKS akan kita berhentikan, kalau PNS akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Bunda Eva sapaannya mengaku sering melakukan sidak di pelayanan Disdukcapil dan mengimbauan agar memberikan pelayanan yang terbaik.
“Alhamdulilah sekarang ini banyak yang steril, kalau ini kecolongan. Ini sudah berkali-kali saya sampaikan untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan sedang melakukan rapat untuk menentukan sanksi kepada pelaku dugaan pemalsuan berkas PPDB.
“Itu sudah kita proses untuk PNS. Kita sedang melakukan rapat untuk menentukan sanksi,” jelasnya.
Perlu diketahui, Disdukcapil Kota Bandar Lampung telah menemukan kurang lebih 50 dugaab pelanggaran terkait berkas administrasi kependudukan uang digunakan untuk verifikasi PPDB 2023.
0 Comments