Bandar Lampung - Eva Dwiana turut senang Pekan Raya Lampung (PRL) rencana ditangani Sukaryadi, owner Optik Modern. Alasan Wali Kota Bandarlampung itu, pajak hiburan selama dirinya dua kali menangani even tersebut masuk ke kas Pemkot Bandarlampung.
Ketika PRL 2023, Pemkot Bandarlampung dan pengelola kegiatannya sempat muncul polemik soal pajak hiburannya itu. Menurut pihak pengelolanya, saat itu, tak perlu bayar alasannya semuanya itu include tiket masuk ke PRL
Sukaryadi sudah dua kali mendapatkan kepercayaan menyelenggarakan Pekan Raya Lampung, yakni pada tahun 2011 dan 2017. Yang ketiga kalinya ini, 22 Mei -10 Juni 2024. "Insya Allah, kita berikan surat pemberitahuan pajak hiburannya," katanya.
Dijelaskan Wali Kota Eva Dwiana, pengelola Pekan Raya Lampung bisa bekerjasama lagi untuk pajak hiburannya. Kata dia, jangankan swasta yang ngadain acara hiburan berupa konser, pemerintah juga jika mengelar acara serupa tetap bayar pajak hiburannya.
Setiap kegiatan yang mengandung tiket konser ada pajak hiburannya yang harus dibayarkan nilai pajak hiburannya 25 persen dari harga tiket, sesuai Perwali No 117 Tahun 2011," katanya di Gedung Semergou, Kamis (5/4/2024).
Untuk megoptimalisasi pemungutan Pajak Hiburan di wilayah Kota Bandarlampung, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu disusun peraturan yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak hiburan.
PRL 2023 di PKOR Wayhalim, Jumat (6/10/2023) hingga Minggu (23/10/2023), Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Arief Natapraja sempat mengejar pajak hiburan enam kali konser musik yang digelar PRL 2023.
Tagihan tersebut berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan ll Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda No. 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Perwali No. 117 Tahun 201.
"Nilai pajak hiburannya 25 persen dari tiket yang terjual," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (20/10/2033).
0 Comments