Moeldoko: Iuran Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN



Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak menjadi upaya pemerintah untuk menggalang dana membiayai program makan siang gratis sampai proyek IKN.

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid itu menjelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN. Enggak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi IKN. Semuanya sudah ada. IKN itu sudah ada (anggarannya)," kata Moeldoko saat ditemui usai konpers membahas Tapera di kantor KSP, Jumat (31/5).

Untuk transparansi dana yang dihimpun oleh BP Tapera ini, Moeldoko memastikan sudah ada komite yang mengawasinya. Komite tersebut langsung diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Transparansi ada Komite, dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, ada badan profesional, ikut di dalamnya," tegas Moeldoko.

PP 21 tahun 2024 mengatur besaran iuran untuk Tapera 3 persen dari upah, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Iuran ini akan diberlakukan mulai 2027.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam, juga memastikan himpunan dana dari program Tapera tidak dipakai untuk APBN.

Saiful menjelaskan, salah satu sumber utama penerimaan negara berasal dari pajak, dan program Tapera ini tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara.

"Tapera bukan program baru. Ini program yang sudah ditetapkan di Undang-Undang nomor 4 tahun 2016. Kalau dikaitkan Undang-Undangnya sudah sejak 2016, dengan upaya menggenjot penerimaan, enggak ketemu juga sebenarnya," kata Saiful saat konpers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

"Dana peserta Tapera tidak digunakan kegiatan pemerintah, dan tidak masuk dalam APBN," sambungnya.

0 Comments