Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Orang Tua atau wali murid jangan ragu untuk mengambil ijazah anaknya walaupun belum membayar uang komite.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sudah ada imbauannya sejak 2022 tapi sosialisasinya masih kurang,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, Selasa (23/07/2024).
Deni Ribowo memastikan hal ini berlaku untuk seluruh sekolah SMA, SMK dan SLB di seluruh Provinsi Lampung.
“Orang tua jangan takut mengambil ijazah anaknya yang belum diambil, kalau ada pembayaran, saya pastikan tidak ada ada bayaran,” ujarnya.
Dia menegaskan, silakan datang langsung ke sekolah masing-masing asal tidak berwakil, yang datang harus orang tua langsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan.
“Karena Disdikbud menyampaikan ke kami, mereka berkeinginan jangan sampai terjadi transaksi, misalnya si A bayarannya Rp10 juta tapi minta ambilin ke orang lain dengan membayar sejumlah uang. Padahal itu gak berbayar,” kata dia.
Menurut Deni Ribowo, kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah anak-anak yang mau bekerja, mau sekolah kedinasan dan lainnya.
“Ini yang sempat bikin gaduh seolah-olah ijazah tidak boleh diambil, padahal tidak boleh diambil kalau bukan orang tuanya. Saya pernah melakukan investigasi di SMA 14 Bandar Lampung yang sempat ramai di media,” ungkapnya.
Deni melanjutkan, jika nantinya masih ada pungutan, silakan lapor ke Komisi V. Nanti pihaknya dapat merekomendasikan ke Disdikbud agar kepala sekolahnya diberhentikan.(*)
0 Comments