Pesisir Barat– Bawaslu Provinsi Lampung menanggapi adanya unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung beberapa waktu lalu terkait dugaan ketidak netralan oknum pejabat dan oknum Kepala Dinas Pesisir Barat (Pesibar) yang mengumpulkan kepala sekolah agar mendukung calon tertentu, Kamis (26/9/2024).
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhari saat melaksanakan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2024 di Krui Pesisir Barat, menurut nya Bawaslu bisa menangani pelanggaran pemilu dalam dua jenis yakni bisa berdasarkan laporan ataupun temuan.
“Terkait dengan adanya demonstrasi kemarin di tugu Adipura, itu domainnya bukan di Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi lokusnya di Bandar Lampung," ungkapnya.
"Dalam hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan perintah Undang-undang setiap ada informasi awal harus ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Dikatakan Imam Bukhari, setelah mendapatkan informasi awal pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam konteks perkara ini agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh tentunya harus memenuhi unsur formil dan materilnya.
“Kita juga tidak akan tinggal diam ketika memang sudah ada informasi awal, mau tidak mau harus ditelusuri oleh Bawaslu setiap potensi perkara yang ada dilapangan,” jelasnya.
Terkait dengan langkah kongkrit yang akan diambil dalam menjalankan peraturan perundang-undangan Bawaslu Provinsi akan berkordinasi dengan Bawaslu RI.
Begitu juga Bawaslu kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti arah selanjutnya.
Imam berharap kepada masyarakat jika menemukan adanya indikasi atau potensi terjadinya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh siapapun agar berani melaporkan hal tersebut kepada pengawas pemilu.
“Kami berharap jika masyarakat menemukan atau melihat indikasi terjadinya pelanggaran Pemilu agar berani dan mau melapor kepada Bawaslu,” ucapnya.
Ditempat yang sama, anggota Gakkumdu Pesisir Barat, Brigpol Zarkomi meminta agar seluruh kepala desa bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu.
“Kami tidak akan pandang bulu siapapun dan dari pihak calon manapun jika terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Zarkomi juga mengingatkan agar kepala desa tidak mempertaruhkan jabatan Peratin, karena jika terbukti tidak netral sanksi yang bisa diterima mulai dari teguran hingga pidana Pemilu.
“Peratin wajib untuk netral, Hati-hati sekarang sudah canggih sedikit-sedikit viral. sanksinya jelas mulai dari teguran hingga pidana Pemilu," kata dia.
"Jangan sampai mempertaruhkan jabatan Peratin itu sendiri,” pungkasnya. (*)
0 Comments