Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Pesisir Barat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Kampanye

Pesisir Barat – Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Pesisir Barat, Delpero Darmawan, menyoroti dugaan penggunaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai alat kampanye salah satu calon bupati di Pesisir Barat. Menurut Delpero, hal ini tidak seharusnya terjadi dan merupakan bentuk pembodohan masyarakat yang berpotensi menjadi pelanggaran pada Pemilu 2024.



"PIP adalah program yang sudah lama dipersiapkan sejak Presiden Jokowi menjabat. Artinya, PIP adalah program pemerintah, bukan program calon bupati," ujar Delpero pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Delpero menegaskan bahwa proses distribusi PIP jika digunakan untuk kepentingan calon bupati adalah tindakan yang salah secara prosedural, baik dari sisi pengajuan maupun penyaluran kepada penerima.

"Sebelum Pilkada, pihak yang ingin mendapatkan PIP berkoordinasi dengan sekolah. Namun, sekarang birokrasi pengajuan PIP diarahkan melalui komunikasi dengan calon, sehingga pihak sekolah merasa berutang budi dan akhirnya menjadi bentuk pengondisian agar memilih calon tersebut," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Delpero menganggap bahwa hal ini menciptakan ketidakadilan dan pembodohan bagi masyarakat Pesisir Barat, memberikan contoh yang buruk.

"Di musim kampanye ini, saya menduga ada calon bupati yang menggunakan program pemerintah, yaitu PIP, sebagai alat untuk meraih dukungan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Mereka menggunakan pemberian PIP dengan imbal balik meminta dukungan suara," ujar Delpero.

Delpero mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat mengawasi penyebaran Kartu Indonesia Pintar (KIP)/PIP kepada masyarakat, sehingga program ini tidak digunakan sebagai alat kampanye oleh calon bupati. Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi potensi pelanggaran aturan oleh para calon.

"Disdik dan Dinsos harus memantau penyebaran KIP/PIP yang disalurkan calon bupati karena kami menduga PIP telah dijadikan alat agar masyarakat memilih, bukan murni untuk membantu peserta didik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Calon Bupati Pesisir Barat nomor urut 2, Septi-Ade, diduga menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai alat kampanye dalam Pemilu 2024. Bahkan, dalam beberapa kampanye mereka secara terbuka mengklaim bahwa program kuliah gratis telah dilaksanakan oleh pasangan calon tersebut. (Red)

0 Comments