Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Septi-Ade

 


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati Kabupaten Pesisir Barat nomor urut 02 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim terhadap proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 yang berakhir dengan kemenangan Paslon Cabup nomor urut 01 Dedi Irawan-Irawan Topani pada Selasa (04/01) dalam agenda sidang putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi di gedung MK Jakarta. 


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini menyatakan bahwa permohonan pemohon yang menggugat KPU atas kemenangan Dedi Irawan-Irawan Topani tidak dapat diterima, Hakim Konstitusi menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Septi-Ade tidak memenuhi syarat formal dalam sengketa hasil Pilkada. Oleh karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok perkara ini. 


"UUD RI 1945 dan seterusnya menetapkan menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025.... Demikian diputuskan rapat keputusan hakim oleh 9 Hakim Konstitusi selesai diucapkan pada pukul 15:31 WIB," kata Suharyoto saat dipantau dalam YouTube Streaming MK 4 Februari 2025.


Putusan MK ini sekaligus menutup sengketa Pilkada Kabupaten Pesisir Barat di Mahkamah Konstitusi dan mengukuhkan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Pesisir Barat yaitu kemenangan Paslon Cabup Kabupaten Pesisir Barat nomor urut 01 Dedi Irawan-Irawan Topani dalam Pemilukada Pesisir Barat tahun 2024.


Bupati terpilih Dedi Irawan sangat bersyukur atas keputusan tersebut, Dedi menyebut amanah rakyat Pesisir Barat akan dipikul bersama untuk memajukan Kabupaten termuda di Lampung ini.Ia juga meminta masyarakat Pesisir Barat bersatu dan bergerak bersama demi masa depan Pesisir Barat yang lebih baik. 


"Alhamdulillah, insyaallah amanah rakyat ini akan kami pikul bersama untuk memajukan Pesisir Barat, mari bersatu dan bergerak bersama untuk masa depan Pesisir Barat yang lebih baik, " ucap Dedi. (*) 

0 Comments