DPP PEMATANK Desak DPRD Lampung Terkait Kabel Internet Semrawut di Pekon Nusawungu dan Banyuwangi

 


PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk segera memanggil penyedia jasa layanan internet yang beroperasi di wilayah Pekon Nusawungu dan Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Minggu (4/5/25).

Ketua DPP PEMATANK, Romli, menyampaikan bahwa desakan ini merupakan bentuk keresahan masyarakat atas kondisi kabel internet yang semrawut dan tidak tertata di sepanjang jalan utama kedua pekon tersebut.
“Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta demi mendorong keterbukaan dalam kebijakan publik, kami mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk memanggil para penyedia jasa guna mempertanyakan legalitas dan izin pemasangan kabel internet tersebut,” jelas Romli.

Ia menambahkan bahwa lembaganya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan dan kajian di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan kabel Fiber Optik (FO) oleh sejumlah provider tanpa aturan yang jelas.

“Oleh karena itu, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk segera bertindak,” ujarnya.

Romli juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Pringsewu yang dinilainya belum maksimal dalam merespons keresahan masyarakat di tingkat lokal.

“Sudah seharusnya DPRD Kabupaten Pringsewu tidak tutup mata. Kami mendesak mereka untuk turut menindaklanjuti persoalan ini, karena ini bukan hanya soal kabel, tapi soal ketertiban, estetika, dan tanggung jawab pemerintah terhadap ruang publik,” sentilnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD perlu segera memanggil seluruh penyedia layanan internet yang memasang kabel FO di wilayah Pekon Nusawungu dan Pekon Banyuwangi, untuk menjelaskan secara terbuka proses perizinan serta dampak lingkungannya.

“Kami juga mendesak DPRD agar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan untuk memeriksa semua dokumen izin pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik (FO) oleh provider yang beroperasi di wilayah tersebut,” tambahnya.

Romli menegaskan bahwa DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten harus mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan oleh pihak penyedia jasa.

“Kami berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti untuk mewujudkan transparansi dan kepastian hukum. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” pungkas Romli.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) belum berhasil dikonfirmasi.

0 Comments