Permalukan Bupati Pesibar, Dinas Sosial Ogah Bantu Masyarakat Dapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

 


Pesisir Barat, 24 Juni - Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat coreng nama Bupati Pesisir Barat, akibat ulahnya yang enggan membantu masyarakat membenahi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS, untuk kembali diaktifkan akibat dampak dari pembaruan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang sebelumnya berlabel DTKS. 


Padahal Bupati Pesisir Barat saat ini, Dedi Irawan, sangat fokus untuk membenahi pelayanan publik, dan mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung untuk warganya. 


Kejadian memalukan ini, bermula akibat sebagian besar masyarakat Pesisir Barat mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program PBI-JK, akibat pembaharuan data melalui DTSEN. Karena hal ini, banyak warga kemudian datang ke Dinas Sosial Pesibar untuk melakukan pembenahan data kepesertaan, untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui program pemerintah pusat tersebut. 


Namun, bukannya membantu warga, pegawai Dinas Sosial Pesibar, mulai dari Kepala Dinas Sosial hingga staf yang membidangi, memberikan narasi yang bertentangan dengan aturan reaktivasi PBI JK. Al hasil, banyak warga tak mampu kini tak lagi mendapatkan jaminan kesehatan karena tak terdaftar di BPJS. 


Salah satu warga yang dirahasiakan identitasnya, menyebut pegawai Dinas Sosial, memberikan informasi bahwa kepesertaan BPJS-nya yang sebelumnya terdaftar dalam program PBI-JK tak lagi bisa direaktivasi akibat telah memasuki angka desil 6 sampai 10. Padahal masyarakat ini tergolong warga yang tidak mampu. Akibatnya, ia kini tak lagi terdaftar dalam kepesertaan BPJS dan tak punya jaminan ketika mengalami sakit atau sekedar melakukan cek kesehatan di FKTP terdekat. 


Warga lainnya yang mengalami kejadian serupa, menyebut mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak Dinas Sosial Pesisir Barat hanya karena kategori desilnya diangka 7. Akibatnya, kini ia tak lagi mendapatkan jaminan kesehatan, serta bingung harus meminta bantuan siapa. 


Hal yang lebih mencengangkan, dikatakan salah satu narasumber pemerhati kesehatan yang kredibel, ia menyebut bahwa Kabupaten Pesisir Barat pada tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 7.000 kepesertaan PBI-JK, dan ia menyebut tak ada alasan bagi Dinas Sosial untuk tidak melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan masyarakat yang terkena dampak peralihan data ke DTSEN. 


"Masalahnya, Dinas Sosial mau atau tidak melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK masyarakat yang mulai dinonaktifkan di bulan Mei lalu akibat peralihan data ke DTSEN, jangan saja karena tidak ada 'tip' mereka tak mau bekerja, kalau begitu memang sudah keterlaluan, " tegasnya. 


Narasumber menyebut bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sangat simple, jika Dinas Sosial memang mau bekerja, mereka hanya harus melakukan proses reaktivasi melalui menu reaktivasi di aplikasi SIKS-NG, lalu mengeluarkan surat keterangan reaktivasi peserta PBI-JK, dan masyarakat yang terkena dampak penonaktifan tinggal membawa surat tersebut ke kantor BPJS terdekat. 


"Jika narasi Dinas Sosial menyebut tidak bisa reaktivasi akibat desil 6 hingga 10, hal tersebut merupakan kekeliruan besar, dan terbukti banyak masyarakat kecewa dengan pelayanan Dinsos karena hal itu. Jika ini dibiarkan pasti makin banyak masyarakat yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan karena hanya masalah sepele seperti itu, saya harap ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak" ujarnya.


Sedangkan Kepala Dinas Sosial, Agus Triadi tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi, ia malah mengarahkan awak media mengkonfirmasi jawaban kepada Kepala Bidang karena takut salah memberi informasi. 


"Kamu ke kantor saja dinda, maksud saya langsung temui saja Kabidnya, ini lagi dijalan, nanti salah," kilahnya.


Lalu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Erma Oktariowati saat diwawancarai berkilah, bahwa kejadian tersebut dikarenakan stafnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) belum mengetahui aturan terbaru mengenai reaktivasi BPJS PBI-JK. Ia menyebut akan segera mengevaluasi stafnya untuk memberikan penjelasan mengenai reaktivasi BPJS PBI JK akibat peralihan data ke DTSEN. 


"Mungkin karena gini, karena Jeje (Staf Dinsos) kemarin belum hadir, belum enak badan, nah nanti coba mbak kesana biar temen-temen di MPP itu (tau), nanti mbak telpon Jeje biar dia jelaskan ke teman-teman disana, karena disini juga banyak kunjungan (sibuk) banyak yang bertanya," ucapnya. 


Erma melanjutkan, bahwa reaktivasi BPJS PBI-JK akibat peralihan data ke DTSEN di bulan Mei sebenarnya bisa dilakukan ketika BPJS PBI-JKnya sudah pasti Non-Aktif, selain itu bisa juga dilakukan dengan melakukan verifikasi, lalu dapat juga di reaktivasi ketika warga membutuhkan penanganan darurat medis.


"Yang PBI JK itu yang mau mengusulkan reaktivasi, kriterianya sekarang ini itu peserta yang udah pasti non-aktif, kemudian dia diverifikasi memang keluarga miskin, dan yang ketiganya dia membutuhkan penanganan darurat medis," katanya.


Namun pernyataan Erma tersebut berbanding terbalik dengan yang dialami banyak masyarakat yang hendak mengurus reaktivasi BPJS PBI JK. Karena saat warga hendak mengurus reaktivasi, staf Dinas Sosial langsung memberikan statement yang krusial, sehingga banyak masyarakat kini tak lagi terdaftar di BPJS Kesehatan, dan hal tersebut telah berlangsung dari bulan Mei hingga mendekati akhir bulan Juni. (Red)

0 Comments