Pesisir Barat – Seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi atau PPTS di Kabupaten Pesisir Barat resmi menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual pupuk subsidi di luar harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan petani yang sebelumnya mengaku terbebani oleh harga pupuk yang melebihi ketentuan.
Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi (PUD), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan berlangsung di Balai Pertanian Kecamatan Krui Selatan, Selasa (11/11/2025).
![]() |
| Proses pembagian surat pernyataan yang hendak di tandatangani PPTS |
Kebijakan ini menjadi langkah tegas setelah sebelumnya masih ditemukan sejumlah kios yang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mencapai lebih dari Rp130 ribu per sak—jauh di atas HET yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Praktik tersebut dinilai memberatkan petani dan berdampak pada turunnya produktivitas pertanian di daerah.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Pesisir Barat, Ade Kurniawan, menyebut bahwa penandatanganan surat pernyataan ini merupakan bentuk komitmen seluruh PPTS agar patuh terhadap ketentuan harga resmi pemerintah.
“Yang jelas kita (DKPP, PPTS, PUD, dan PI) sudah bersama-sama berkomitmen, sudah menyatakan sikap melalui tanda tangan surat pernyataan, dan harapan kami di lapangan setelah rapat ini tidak ada lagi bahasa bahwa pupuk subsidi dijual di atas harga HET. Semua PPTS di Pesisir Barat sepakat dan setuju atas hal tersebut,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, apabila masih ditemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan, maka pihaknya tidak akan segan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat melindungi petani dari praktik penyelewengan dan sekaligus mendukung terwujudnya cita-cita Presiden untuk memajukan sektor pertanian nasional.
Selain persoalan harga, DKPP Pesibar juga menegaskan agar seluruh PPTS tidak mengalihkan jatah pupuk kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima langsung oleh petani sesuai data resmi. DKPP menekankan, pengalihan jatah pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Sementara itu, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Riski Akbari, menyambut baik langkah tegas ini. Menurutnya, hasil dari penandatanganan komitmen tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh PPTS untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan terbaru.
“Kami dari Pupuk Indonesia dan juga PUD sepakat dengan komitmen yang telah disetujui. Tujuannya untuk menyejahterakan petani sesuai dengan arahan Pak Presiden melalui Menteri Pertanian, bahwa pupuk harus tepat harga, tepat untung, tepat sasaran, dan tepat penggunaan,” ujar Riski.
Riski juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mencabut izin usaha bagi PPTS yang melanggar ketentuan. Ia meminta masyarakat turut aktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan. (*)


0 Comments