BANDAR LAMPUNG, 14 November 2025 – Isu mengenai dugaan penyimpangan dan keterlibatan oknum dalam proyek revitalisasi sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD) di Bandar Lampung dibantah setelah dilakukan investigasi langsung di lapangan. Proyek yang dananya bersumber dari Pemerintah (seperti Dana Alokasi Khusus/DAK) ini dipastikan berjalan melalui mekanisme swakelola dan dikelola secara transparan oleh pihak sekolah.
Swakelola Dikerjakan Sekolah dan Masyarakat Lokal
Proyek revitalisasi sekolah SD di Bandar Lampung dilaksanakan dengan pola swakelola, di mana:
Pelaksanaan pembangunan, perencanaan, pengerjaan, dan pengawasan dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah dan masyarakat.
Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah, menjadikan sekolah sebagai pelaksana tunggal yang bertanggung jawab atas anggaran.
Dari investigasi yang dilakukan terhadap tiga sekolah yang sebelumnya diisukan melibatkan oknum, tidak ditemukan adanya bukti fisik maupun non-fisik yang mengarah pada penyimpangan atau penguasaan dana oleh pihak luar.
"Sampai hari ini, tidak ada indikasi penyimpangan ataupun keterlibatan oknum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SD di Bandar Lampung. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," demikian hasil investigasi yang dirilis, Jumat (14/11/2025).
Klarifikasi dari Panitia dan Peran Masyarakat
Pihak P2SP (Panitia yang ditunjuk Kepala Sekolah) menegaskan bahwa proyek ini murni dana swakelola dan bukan dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor). Proyek ini justru melibatkan partisipasi masyarakat lokal, baik untuk membantu proses pembangunan maupun dalam hal pengawasan.
Penegasan ini membantah pemberitaan negatif yang menyudutkan segelintir orang dengan alasan memiliki kewenangan atau organisasi/partai politik tertentu.
Selain pengawasan internal, masyarakat juga telah diberikan saluran pengaduan resmi. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya laporan yang masuk mengenai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

0 Comments