“Pupuk Subsidi Berubah Jadi Ladang Korupsi: Petani Pesisir Barat Teriak, Harga Gila!”

 


Pesisir Barat – Aroma busuk dugaan permainan harga pupuk bersubsidi tercium kuat di Kabupaten Pesisir Barat. Sejumlah kios penyalur di wilayah ini diduga nekat menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025 lalu. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan tanpa pengawasan berarti, sementara para petani menjerit karena biaya produksi kian membengkak.


Di Kecamatan Ngaras, keluhan petani kian nyaring terdengar. Harga pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak untuk jenis Urea, kini dibanderol hingga Rp125 ribu. Selisih Rp35 ribu per sak, bukan jumlah kecil—apalagi jika dikalikan tonase pupuk yang disalurkan setiap musim tanam.


Seorang petani asal Pekon Padang Dalam yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyimpangan yang mengarah pada korupsi.


“Bagaimana tidak mengarah ke praktik korupsi, sedangkan pemerintah sudah menetapkan harga resmi dan menanggung biaya subsidi sampai ke titik serah. Tidak ada alasan logis untuk menaikkan harga sebesar itu,” ujarnya dengan nada kesal, Kamis (6/11/2025).


Petani itu menilai, dalih biaya distribusi tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, selisih harga hingga Rp35 ribu per sak sudah cukup untuk menunjukkan adanya permainan kotor di tingkat kios penyalur.


“Jika satu kios menyalurkan 10 ton pupuk, berarti sudah ada potensi keuntungan haram hingga puluhan juta rupiah. Ini jelas praktik korupsi besar-besaran,” tegasnya.


Keluhan senada datang dari Cecep (bukan nama sebenarnya), petani lain asal Kecamatan Ngaras. Ia mengaku membeli pupuk NPK subsidi seharga Rp130 ribu per sak, padahal HET pemerintah hanya Rp92 ribu. Artinya, ada selisih Rp38 ribu per sak.


Cecep menyebut kondisi serupa terjadi di empat kios wilayahnya—antara lain di Pekon Sukarame, Parda Suka, dan Padang Dalam. Selain harga yang mencekik, petani juga kerap tak kebagian pupuk meski sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.


“Alasannya selalu sama: pupuk habis, padahal baru datang sehari sebelumnya. Kami hanya boleh beli maksimal empat sak, sementara di Ngambur petani bisa dapat delapan sak sesuai ketentuan dengan harga normal sesuai HET,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025). 


Cecep menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap jalur distribusi pupuk bersubsidi. Padahal, pupuk merupakan komponen vital bagi keberlangsungan pertanian rakyat.


“Ini pengebirian hak-hak petani. Pemerintah jangan tutup mata. Jika dibiarkan, bukan hanya petani yang rugi, tapi juga cita-cita besar Presiden untuk menyejahterakan petani akan hancur di tangan oknum serakah,” ujarnya geram.


Para petani mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum turun langsung menelusuri praktik jual-beli pupuk bersubsidi yang menyimpang di lapangan. Mereka juga meminta agar kios yang terbukti bermain harga diberikan sanksi tegas—bahkan pencabutan izin hingga hukum, bila perlu.


Penyelidikan dan penindakan cepat menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan program subsidi pemerintah tidak berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Jika dibiarkan, jeritan petani Pesisir Barat akan terus tenggelam di antara tumpukan sak pupuk yang harganya kian tak masuk akal. 


Sementara kios penyalur yang diduga menjadi dalang permainan pupuk bersubsidi masih belum berhasil dikonfirmasi.


Sedangkan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat berencana memberikan keterangan resminya pada Senin (10/11/2025) mendatang. (*)

0 Comments