BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pergeseran norma hukum dalam KUHP Nasional yang baru. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
Diskusi strategis ini secara khusus membedah Pasal 411 dan 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur mengenai perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo).
Transisi Regulasi: Dari KUHP Lama ke KUHP Nasional
Forum ini menyoroti perbedaan signifikan antara Pasal 284 KUHP lama dengan aturan baru dalam KUHP Nasional. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
Perluasan Ruang Lingkup: Pengaturan yang lebih komprehensif mengenai delik kesusilaan.
Delik Aduan: Penegasan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan berdasarkan aduan dari pihak yang memiliki hubungan hukum langsung (seperti suami/istri, orang tua, atau anak).
Kepastian Hukum: Upaya sinkronisasi nilai-nilai sosiokultural masyarakat Indonesia ke dalam sistem hukum pidana formal.
DPRD Desak Sosialisasi Masif
Sebagai praktisi hukum sekaligus anggota legislatif, Diah Dharma Yanti menilai bahwa perubahan UU ini merupakan bagian dari reformasi hukum besar-besaran yang memerlukan sosialisasi ekstra agar tidak terjadi multitafsir atau keresahan di tengah masyarakat.
“Perubahan regulasi ini harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Pemahaman yang komprehensif sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mencegah kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru di lapangan,” tegas Diah Dharma Yanti.
Dukungan Terhadap Penguatan Literasi
Kehadiran unsur DPRD dalam FGD ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Diskusi yang melibatkan advokat, akademisi, dan mahasiswa ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi implementasi hukum yang lebih berkeadilan dan tertib.
DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendukung forum-forum literasi serupa guna memastikan kebijakan nasional dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara selaras dengan kearifan lokal serta ketertiban umum di wilayah Lampung.
0 Comments