BANDAR LAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan barang ilegal secara komprehensif. Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa fokus penindakan harus diarahkan pada pemutusan mata rantai distribusi di tingkat hulu (pintu masuk dan distributor besar), bukan sekadar menyasar pedagang kecil di tingkat hilir.
Meskipun mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) yang mencatat penerimaan negara mencapai Rp2,53 triliun (363% dari target) sepanjang 2025, Budiman menilai pengawasan di lapangan masih harus diperketat seiring maraknya barang ilegal di pasar.
Dampak Domino Rokok Ilegal
Budiman memperingatkan bahwa pembiaran terhadap rokok ilegal menciptakan ancaman ganda bagi stabilitas daerah.
Ancaman Industri: Pabrik rokok legal kehilangan pasar dan berisiko melakukan pengurangan tenaga kerja.
Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan.
Persaingan Tidak Sehat: Menghambat pertumbuhan investasi industri pengolahan tembakau yang patuh aturan.
Memutus Mata Rantai di Jalur Logistik
DPRD Lampung mengidentifikasi Pelabuhan Bakauheni dan Jalur Lintas Sumatera sebagai titik rawan utama penyelundupan. Budiman meminta sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI diperkuat guna memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang selundupan.
“Penindakan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Jangan tunggu sampai barang sudah beredar luas di lapangan baru bertindak. Begitu ditemukan di pintu masuk, langsung sita dan musnahkan!” tegas Budiman, Kamis (12/2/2026).
Edukasi Konsumen dan Fakta Penindakan
Budiman juga menyoroti alasan ekonomi masyarakat yang memilih rokok ilegal karena murah. Ia menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi alasan pembenaran pelanggaran hukum. "Lebih baik berhenti merokok; uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga dan kesehatan," tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, data mencatat Bea Cukai Sumbagbar telah mengamankan:
62,5 juta batang rokok ilegal (Potensi kerugian negara Rp61,67 miliar).
17.416 liter minuman beralkohol ilegal (Nilai Rp1,54 miliar).
Barang impor ilegal lainnya, termasuk pakaian bekas, tekstil, dan elektronik yang merusak pasar domestik.
Melalui dorongan ini, DPRD Lampung berharap adanya tindakan tegas tanpa kompromi untuk melindungi industri lokal dan memastikan keamanan barang yang dikonsumsi masyarakat.
0 Comments