Potret Buram Pendidikan Pesawaran: Kondisi UPTD SDN 22 Way Lima Memprihatinkan, Warga Desak Audit Dana BOS

  



WAY LIMA — Setelah ramainya pemberitaan mengenai UPTD SDN 6 Way Lima, kini sorotan tajam publik beralih ke UPTD SDN 22 Way Lima, Desa Tanjung Agung, Kabupaten Pesawaran. Kondisi fisik sekolah yang kumuh dan terabaikan memicu kritik keras dari wali murid, tokoh masyarakat, hingga sesepuh desa. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman untuk mencerdaskan anak bangsa, kini dinilai bak "anak tiri" karena minimnya perawatan.

Kondisi infrastruktur yang rusak parah dikhawatirkan mengganggu etos kerja tenaga pendidik dan mengancam keselamatan siswa dalam proses belajar mengajar.

Fasilitas Rusak dan Ruang Kantor "Darurat"

Hasil pantauan di lapangan dan laporan warga mengungkap fakta miris terkait fasilitas sekolah yang dihuni lebih dari 150 siswa ini:

  • Kerusakan Masif: Kaca jendela dibiarkan pecah dan ditambal kayu, plafon usang hingga jebol, serta dinding ruang kelas yang berlubang.

  • Alih Fungsi Ruangan: Akibat minimnya fasilitas, ruang perpustakaan terpaksa dialihfungsikan menjadi ruang guru (kantor).

  • Lingkungan Kumuh: Sekolah nampak tidak terawat, menciptakan atmosfer belajar yang tidak sehat bagi siswa Sekolah Dasar (SD).

“Gedung sekolah terlihat kumuh dan terabaikan. Padahal, dengan jumlah siswa lebih dari 150 orang, anggaran Dana BOS yang diterima sekolah dari APBN mencapai sekitar Rp142.500.000 per tahun. Ke mana anggaran pemeliharaan tersebut direalisasikan?” ujar salah satu tokoh masyarakat, Senin (16/2/2026).

Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum

Masyarakat menduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan oleh Kepala Sekolah berinisial M. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:

  1. Keterbukaan Informasi: Dugaan pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP terkait transparansi penggunaan Dana BOS.

  2. Indikasi Korupsi: Kekhawatiran adanya manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berpotensi merugikan keuangan negara (mengacu pada Pasal 263 dan 378 KUHP).

  3. Pengadaan Barang & Jasa: Dugaan ketidakpatuhan terhadap Perpres No. 40 Tahun 2025 terkait renovasi fisik sekolah yang tidak kunjung terealisasi.

Desakan Audit Menyeluruh kepada APIP dan APH

Warga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Inspektorat (APIP) untuk tidak tinggal diam. Masyarakat meminta adanya sinergi dengan Institusi Polri, Kejaksaan, dan BPK (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan.


Poin Tuntutan Masyarakat Tanjung Agung

Pihak TerkaitTuntutan
Dinas PendidikanSegera melakukan perbaikan fisik gedung secara menyeluruh.
Inspektorat / BPKAudit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di UPTD SDN 22 Way Lima.
Kepala SekolahMemberikan klarifikasi terbuka mengenai realisasi anggaran pemeliharaan sekolah.

Kesiapan infrastruktur pendidikan adalah urgensi nasional.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kemerosotan kualitas pendidikan secara sistemik di wilayah Way Lima. Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menindaklanjuti indikasi maladministrasi ini.





0 Comments