Sambut Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Lampung Perketat Kompetensi ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

  


BANDAR LAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah strategis guna memastikan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel di awal tahun 2026. Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh elemen pengadaan dibekali pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru demi mewujudkan sistem pengadaan yang transparan dan profesional.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung pada Selasa (3/2/2026) ini, menghadirkan narasumber ahli dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung untuk membedah tantangan pengadaan di era digitalisasi birokrasi.

Fokus pada Integritas dan Kepatuhan Regulasi

Mewakili Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Umum Risko Ramadhinata Putra menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2026 menuntut profesionalisme tinggi. Fokus utama bukan hanya pada penyelesaian administrasi, melainkan pada integritas setiap individu yang terlibat.

“Pengadaan bukan sekadar menjalankan prosedur teknis, melainkan tentang integritas dan tanggung jawab moral. Setiap pelaku pengadaan, dari pejabat struktural hingga staf teknis, wajib memahami peran fungsinya agar seluruh tahapan berjalan tertib tanpa celah hukum,” tegas Risko.

Bedah Regulasi Terbaru: Perpres No. 46 Tahun 2025

Poin krusial dalam pelatihan ini adalah sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi terbaru ini membawa sejumlah perubahan kebijakan yang harus segera diadaptasi oleh:

  • Pengguna Anggaran (PA/KPA)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Pejabat Pengadaan & Jabatan Fungsional

  • Ketua Tim & Staf Operasional

Para narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk Wayan Purwanajata dan Budi Setiawan, memberikan panduan praktis mengenai kebijakan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar selaras dengan kebijakan daerah.

Mendukung Kelancaran Program Kerja DPRD

Melalui penguatan kapasitas ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menargetkan minimalisasi risiko administratif yang dapat menghambat jalannya program kerja dewan sepanjang tahun 2026. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan seluruh proses belanja pemerintah—mulai dari perencanaan hingga serah terima—dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berdaya saing guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

0 Comments