WAY LIMA — Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran tengah diguncang isu miring terkait dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Nama Sistiya Priyani, S.Pd., M.M., mantan Kepala UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran (sebelumnya Satap 3), menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pengelolaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 yang tidak transparan serta indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2020.
Berdasarkan data investigasi, terdapat kontradiksi mencolok antara pengakuan kepala sekolah dengan fakta lapangan mengenai bantuan fisik yang diterima sekolah tersebut.
DAK 2024: Proyek Nyata, Pengakuan Nihil
Meski data menunjukkan bahwa SMPN Satap 1 Pesawaran menerima kucuran DAK Tahun 2024 untuk rehabilitasi ruang guru dan pembangunan gedung perpustakaan lengkap dengan furniturnya, Sistiya Priyani secara tegas membantah pernah menerima bantuan apa pun.
Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan publik, diperkuat dengan testimoni dari tenaga pendidik di sekolah tersebut:
Penguasaan Tunggal: Guru-guru mengaku hanya "menerima kunci" dan tidak dilibatkan dalam detail proyek maupun pengelolaan BOS.
Hak Prerogatif Berlebih: Bendahara BOS, Yeni, membenarkan bahwa seluruh kebijakan swakelola keuangan berada sepenuhnya di tangan kepala sekolah, meski secara administratif memerlukan tanda tangan bendahara.
“Pernyataan bantahan kepala sekolah sangat miris, mengingat data menunjukkan ada proyek rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan pada 2024. Ini mengarah pada dugaan proyek siluman dan penghilangan jejak administrasi,” ungkap salah satu pihak yang memantau kasus ini.
Pelanggaran Regulasi dan Potensi Pidana
Tindakan pengelolaan dana pendidikan yang tertutup ini diduga menabrak sejumlah regulasi berat, di antaranya:
Perpres No. 16/2018 & Perpres No. 40/2025: Terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan transparansi.
UU No. 14/2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
UU No. 30/2014 (Administrasi Pemerintahan): Terkait dugaan maladministrasi jabatan.
Potensi KUHP: Dugaan pelanggaran Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 263 (Pemalsuan Dokumen) terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ) selama 5 tahun menjabat.
Desakan Penegakan Hukum (APH)
Meskipun saat ini Sistiya Priyani telah dimutasi menjadi Kepala SMPN 9 Pesawaran di Desa Madajaya, tokoh masyarakat dan wali murid mendesak agar proses hukum tetap berjalan. Publik meminta Polres Pesawaran, Kejaksaan, dan BPK segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Masyarakat berharap mutasi jabatan tidak menjadi celah untuk meloloskan oknum dari tanggung jawab hukum atas dugaan manipulasi dana APBD/APBN yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa di Kecamatan Way Lima.
0 Comments