MR. ONLINE - Sesuai peraturan Pemerintahan Republik Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE memakai jerigen yang dilarang ialah tidak dibarengi referensi untuk keperluan tertentu (pertanian, perikanan, usaha micro/kecil) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal tersebut terlihat jelas oleh salah seorang warga yang kebenaran sedang mengantre untuk isi BBM kendaraan motor roda duanya di hari senin (01/11/2021), di lokasi SPBU bernomor seri 24.345.21 yang ada di tepi Jalan Lintasi Way Kanan itu sedang repot layani atau lakukan pengecoran memakai jerigen.
"ya telah ada yang ngecor kembali pagi hari ini, karena itu warga mengeluhkan karena kerap kekurangan minyak, dasarnya kekurangan terus" tutur pembicara yang identitas malas disebut.
Menurut sumber, setahu dianya tiap SPBU tidak dibolehkan layani customer yang memakai jerigen, apa lagi untuk dijualbelikan kembali.
"terkadang pertamax, tetapi seringkali pertalite, itu umumnya buat dipasarkan kembali" jelas NN.
Dijumpai di kantor SPBU salah satunya pegawainya menjelaskan, jika atasan mereka sendiri tak pernah larang orang - orang yang ingin beli dengan jerigen.
" saya mengetahui mas berkenaan peraturan itu, tetapi dari Manajer bahkan juga dari faksi Pertaminanya saja tak pernah larang mas. Faksi pertamina tentunya tahu tentu dengan hal tersebut tetapi mereka tidak larang. Faktanya kami sampai saat ini masih tetap dapat bekerja walaupun telah dilaksanakan pengujian oleh Sales Branch Manajer Rayon 4 atau beberapa Checker dari Pertamina . Maka kami cuman ikuti apa yang terjadi," jelas salah satunya karyawan yang tidak mau disebut namanya.
Dalam pada itu Anthony sebagai Checker Pertamina yang kerap memeriksa SPBU di Kabupaten Way Kanan tidak ketahui berkenaan peraturan itu dan justru ngomong jika tidak apa - apa beli Pertalite memakai Jerigen Plastik.
"Tidak apa - apa kok jika bukan non bantuan. Eh atau mungkin tidak bisa ya? Saya takut salah bicara sich mas masalahnya belum memahami betul berkenaan peraturan itu," katanya saat diverifikasi lewat telephone.
Diambil dari salah satunya media online Kompas.com peraturan berkenaan pemakaian jerigen di SPBU Pertamina satu diantaranya :
Pemasaran Bahan Bakar Khusus Tipe Gasoline Seri (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) bisa dilayani memakai tempat paket/jerigen yang dibuat bermaterial dari elemen logam.
Warga mengharap supaya aparatur penegak hukum bisa selekasnya tindak tegas, agar tidak memunculkan imbas kegelisahan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat memunculkan dampak kapok SPBU yang nakal.
0 Comments