Dari Tiket Resmi ke Pungli Terselubung: Kisruh Rp36 Juta Pengelolaan Tiket Pantai Labuhan Jukung

 


Pesisir Barat — Angka tak pernah berdusta, tetapi angka bisa menyembunyikan banyak hal. Setoran retribusi tiket wisata di Pantai Labuhan Jukung sepanjang Januari hingga April 2026 hanya Rp36,4 juta. Data resmi dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pesisir Barat itu justru memantik pertanyaan besar: ke mana sisa uang dari ribuan pengunjung yang memadati pantai tersebut?


Situasi di lapangan berbicara lain. Pada momentum libur Tahun Baru 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah, kawasan wisata ini dipadati pengunjung hingga belasan ribu orang, bahkan ditaksir menyentuh angka 20 ribu wisatawan. Lonjakan ini bukan anomali, melainkan pola berulang yang juga tercermin pada data tahun-tahun sebelumnya, puncak kunjungan selalu terjadi pada dua momen itu.


Jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif resmi tergolong jelas: Rp3.000 untuk wisatawan lokal, Rp10.000 untuk mancanegara, ditambah biaya kendaraan yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp.20.000. Dengan asumsi konservatif 15.000 pengunjung dan rata-rata pemasukan Rp8.000 per orang, potensi retribusi mestinya menyentuh Rp120 juta. Bahkan dengan skenario terendah Rp5.000 per orang, angka minimal masih berada di kisaran Rp75 juta, dua kali lipat dari setoran yang tercatat.


Selisih ini bukan sekadar janggal, tetapi mencurigakan. Minimnya pengawasan dalam pengelolaan retribusi memperkuat dugaan adanya praktik “kebocoran” yang sistematis. Dugaan itu semakin menguat seiring maraknya keluhan wisatawan di media sosial, khususnya TikTok, yang mengaku diminta membayar tiga hingga lima kali lipat dari tarif resmi. Jika benar, praktik ini tak sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori pungutan liar yang terstruktur.


Persoalan tak berhenti di tiket masuk. Wisatawan juga dibebani berbagai pungutan lain yang terindikasi ilegal, seperti biaya mendirikan tenda hingga Rp250 ribu per malam, tarif parkir ganda, hingga pembayaran fasilitas umum yang tak transparan. Bahkan, pedagang asongan disebut turut ditarik biaya di luar kewajaran. Lanskap ini menggambarkan satu hal: pengelolaan yang lepas kendali.


Perbandingan dengan Bukit Selalau menambah kontras. Destinasi yang dikelola swasta dengan skala lebih kecil justru mampu meraup lebih dari Rp25 juta per hari saat puncak libur Idulfitri. Dalam satu periode libur, pendapatan bahkan ditafsir menembus angka ratusan juta rupiah, belum lagi jika dihitung tiga periode libur selama satu tahun. Fakta ini memperlihatkan bahwa potensi ekonomi pariwisata bukan ilusi, yang bermasalah adalah tata kelolanya.


Di tengah sorotan publik, warga mulai kehilangan kesabaran. Desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap oknum pengelola kian menguat. Transparansi dan sistem pengawasan yang ketat dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana. Sebab, setiap rupiah dari retribusi sejatinya adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya kembali ke masyarakat, belum lagi jika kebocoran tersebut menyentuh angka fantastis. 


Namun, Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pesisir Barat justru mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar. “Hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait keluhan dari wisatawan yang disuruh membayar di luar ketentuan,” kata Bendahara Penerimaan, Nur Hasan.


Pernyataan ini membuka ironi lain. Di satu sisi, keluhan berseliweran di ruang publik digital. Di sisi lain, institusi terkait mengaku tak mendapat laporan. Lebih jauh, pihak dinas juga mengakui tidak adanya pengawasan khusus dalam pengelolaan retribusi, mereka menyebut hanya menerima setoran dari "koordinator lapangan".


Di titik ini, persoalan bukan lagi sekadar angka Rp36 juta yang terlihat janggal. Ini tentang tata kelola yang rapuh, pengawasan yang absen, dan potensi kebocoran yang dibiarkan menganga. Jika dibiarkan, bukan hanya PAD yang dirugikan, kepercayaan publik pun ikut terkikis. (*) 

0 Comments