MR.O - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan tidak akan melakukan sosialisasi lagi terkait rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bambu Kuning.
Kepala Dinas Perdagangan, Wilson mengatakan, pihaknya akan langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang karena mediasi sudah dilakukan hingga tujuh kali namun tidak menemukan kesepakatan.
"Tidak ada lagi sosialisasi. Kita hanya akan memberikan pemberitahuan jadwal penertiban," ungkapnya, Senin, 6 Desember 2021.
Ia menyebut ada 46 PKL Bambu Kuning yang memanfaatkan bahu Jalan Bukit Tinggi.
"Dari jumlah itu, sebanyak 13 PKL sudah bersedia untuk mengisi lapak yang baru," kata dia.
Sementara itu, Asisten I Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menyampaikan, upaya Pemkot untuk merelokasi PKL Pasar Bambu Kuning mendapatkan dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hal itu karena dianggap sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Ia menyampaikan, pihaknya tetap tidak akan menggunakan sanksi yang tertera dalam Perda. Pemerintah berharap pedagang bisa kooperatif untuk mengikuti relokasi.
"Surat peringatan terakhir sudah berakhir, tetapi kita masih menahan diri, berharap mereka masih mau,” kata dia.
0 Comments