Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang kurang aktif menangani penyakit mulut dan kuku (PMK).
Karena itu DPRD Lampung meminta anggaran penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
"Kita menyayangkan Pemerintah Provinsi Lampung kurang aktif menangani PMK. Ini terlihat dari sebaran vaksinasi yang belum maksimal dan hanya mengandalkan dari alokasi Pemerintah Pusat," ujar anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi NasDem Budi Yuhanda, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu pula menganggarkan dana penanganan PMK dalam APBD, baik perubahan pada 2022 atau APBD murni pada 2023.
"Harus dianggarkan di APBD (2023) murni ke depan atau di APBD (2022) perubahan juga harus dialokasikan. Ini untuk mengimbangi bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, jadi bisa beli obat sendiri," katanya.
Dia melanjutkan bila telah ada anggaran penanganan PMK, daerah tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah Pusat dan dapat dengan cepat menangani PMK.
"Seperti saat ini alokasi vaksin masih terbatas dan belum berbanding lurus dengan jumlah ternak yang ada di Lampung terutama di kabupaten dengan populasi tinggi seperti di Lampung Tengah, jika telah ada anggaran penanganan mungkin bisa mengatasi hal ini," ucap dia.
0 Comments