Lampung Diguyur Bansos Rp3 Triliun, Distribusi Belum Tepat Sasaran

Bandar Lampung - Kementerian Sosial (Kemensos) mengucurkan anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk Provinsi Lampung mencapai hampir Rp3 triliun per tahun. Sayangnya, pendistribusian dana diduga belum tepat sasaran.




Anggaran Bansos tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bedah rumah, bantuan sembako, dan bantuan sosial lainnya.


Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan pendampingan secara baik agar distribusi anggaran bantuan sosial di Lampung itu dapat maksimal.


“Total anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Kementerian Sosial ke Provinsi Lampung setiap tahunnya hampir mencapai Rp3 triliun. Anggaran itu kan besar sekali maka perlu ada pengawasan yang ketat,” kata Komang, Kamis (11/8/2022).


Komang menjelaskan, porsi anggaran untuk PKH yang diterima Lampung sekitar Rp1,2 triliun setiap tahunnya. Sayangnya, pihaknya masih menemukan sejumlah masalah di lapangan dalam pendistribusian dana bansos.


“Saya masih menemukan penyaluran PKH tidak tepat sasaran, dan penyaluran yang tidak sesuai jadwal sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) lama mendapatkan uang PKH,” tegas Komang.


Menurut Komang, agar distribusi dana PKH tepat sasaran maka harus ada pembaruan data, dan waktu penyalurannya juga harus diperbaiki. Selain itu, Komang juga berharap pendamping PKH tidak digunakan untuk kepentingan politik oleh calon kepala daerah.


Sebab menurutnya, pendamping PKH harus netral karena telah digaji oleh negara untuk melaksanakan pendampingan kepada KPM.


“Kita lagi telusuri apabila ada pendamping PKH yang berpolitik praktis, kita akan laporkan dan bila perlu diberhentikan dengan tidak hormat. Apalagi ini di tahun politik, kita akan ketat mengawasi pendamping PKH,” ujarnya.


Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mencatat, hingga kini pemerintah pusat telah menyalurkan dua kali bantuan sosial Progam Keluarga Harapan dengan nilai mencapai Rp619 miliar.


"Saat ini untuk penyaluran PKH di Lampung sudah memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama ada 427.150 KPM dengan nilai Rp307.905.650.000, dan tahap kedua ada 420.940 KPM dengan nilai Rp312.149.475.000 (lengkap lihat tabel)," kata Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi, Kamis (11/8/2022).


Aswarodi mengatakan, terdapat tujuh komponen yang berhak menerima bantuan PKH, Diantaranya ibu hamil Rp3 juta per tahun, anak usia dini Rp3 juta, dan kategori lansia Rp2,4 juta.


Selanjutnya penyandang disabilitas Rp2,4 juta, anak SD Rp900 ribu, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp2 juta per tahun.


"Dari tujuh item ini maksimal setiap KPM bisa menerima 4 item bantuan. Data penerima serta besaran anggaran setiap pencairan berubah karena KPM terus bergerak terus. Seperti lansia ada yang meninggal atau yang hamil sudah melahirkan itu akan dihilangkan," terangnya.


Menurut Aswarodi, bantuan dari Kementerian Sosial tersebut diberikan langsung kepada KPM yang pendistribusiannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, Mandiri dan BRI.


"Jadi langsung ditransfer oleh pusat ke rekening penerima melalui Bank Himbara. Untuk yang tahap ketiga sekarang sedang proses. Untuk berapa total jumlah penerima dan nilainya baru bisa kita ketahui ketika penyaluran di tahun ini sudah selesai," ujarnya.


Aswarodi menerangkan, masyarakat yang ingin menerima bantuan PKH harus masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota.


"Tugas kita di tingkat provinsi hanya sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pembinaan. Pembinaan terkait dengan SDM PKH, penguatan kelembagaan dan sosialisasi sasaran. SDM kita di tingkat provinsi ada 2 orang koordinator yang membawahi kabupaten/kota," tuturnya.


DPRD Provinsi Lampung hingga kini juga masih kerap kali menerima keluhan dari masyarakat tidak mampu atau miskin yang tak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


"Masalah PKH ini sebetulnya rumit sekali karena terus ada permasalahan. Saya sering menerima laporan dan aduan dari masyarakat bahwa penyaluran PKH tidak tepat sasaran," kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, Kamis (11/8).


Menurut Deni, laporan yang kerap kali ia terima adanya masyarakat yang masuk kedalam kategori mampu namun masih menerima PKH. Sedangkan masyarakat yang tidak mampu justru tidak menerima PKH.


"PKH ini sebetulnya sangat membantu masyarakat yang memang secara ekonomi membutuhkan. Tapi kadang tidak tepat sasaran karena masyarakat yang mampu malah ikut menerima PKH," tuturnya.


Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah pusat secara rutin melakukan pemutakhiran DTKS disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan. "Aparat yang melakukan survei data juga harus jujur, jangan karena saudaranya lalu dimasukkan dalam DTKS. Permasalahan juga yang terjadi di masyarakat ketika ada bantuan semua merasa berhak untuk menerima," imbuhnya.


Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing bahwa pihaknya masih kerap menerima pengaduan dari masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah.


"Masyarakat yang berhak menerima bantuan harus masuk kedalam DTKS. Ini yang harus terus diperbaharui datanya karena terkadang yang sudah masuk kategori mampu dia tidak mau keluar dari DTKS," terang Noverisman.


Berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Lampung, pada tahun 2020 jumlah KPM PKH yang mengalami graduasi sebanyak 48.558 KPM. Terdiri dari Bandar Lampung 2.897 KPM, Metro 415 KPM, Lampung Barat 1.620 KPM, Lampung Selatan 8.942 KPM, dan Lampung Tengah 10.282 KPM.


Selanjutnya Lampung Timur 6.165 KPM, Lampung Utara 3.639, Mesuji 1.034, Pesawaran 2.226, Pesisir Barat 959, Pringsewu 1.870, Tanggamus 2.653, Tulangbawang Barat 1.882, Tulang Bawang 1.648 dan Way Kanan 2.326 KPM. (*)

0 Comments