Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Tahun 2022,Bupati : Kita Memiliki Tanggung Jawab Atas Hak dan Perlindungan Anak.

Pesisir Barat - Dinas PPPA&KB menggelar Rapat Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dalam rangka Evaluasi KLA Tahun 2022 dan Percepatan KLA Tahun 2023 yang bertempat di Gedung Sekretariat PKK Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (27/10/2022).



"Sesuai dengan Keputusan Bupati Pesisir Barat NO. B/280/KPTS/IV.08/HK-PSP/2019. Tentang Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kabupaten Pesisir Barat," ujar Kadis PPPA&KB dr. Budi Wiyono, MH

Budi mengatakan Rapat Gugus Tugas KLA bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari kerangka hukum.

Namun demikian Ia meminta kepada tim gugus tugas agar dapat bersama-sama dalam memperhatikan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk terus mendukung dan berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA).

" Kedepannya setiap masing-masing OPD harus berkontribusi untuk tiap-tiap klaster agar dapat mengumpulkan dan mengirimkan data terkait instrument KLA, diharapkan di tahun 2023 Kabupaten Pesisir Barat dapat meraih predikat madya," tutup Budi.

Sementara itu Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,. SH.,M.H menyambut baik dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 itu.

Dijelaskanya hal itu adalah sebagai langkah untuk mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada dalam pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Pesisir Barat


"Seperti kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan telah melaksanakan penilaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2022," sambungnya

Kebijakan ini bertujuan untuk mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih di pastikan dan dapat terpenuhi.

" Sudah menjadi kewajiban kita bersama tentunya, untuk menjadikan Kabupaten Pesisir Barat ini sebagai Kabupaten Layak Anak, karena kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," tegasnya

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak.

Bupati juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta stakeholder terkait, agar dapat mengkoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan kabupaten layak anak Kabupaten Pesisir Barat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.(Wawe)

0 Comments