Perangkat Hukum Ketenagakerjaan Menghadapi Situasi Resesi

  

Bandar Lampung - Isu resesi dunia di 2023 terus menguat hal itu disebabkan inflasi yang tinggi, bank sentral di berbagai negara juga telah menaikkan suku bunga dengan sangat agresif. Dua faktor tersebut menjadi 'duet maut' yang membawa dunia menuju resesi.



Inflasi membuat daya beli masyarakat menurun, sedangkan suku bunga tinggi membuat ekspansi dunia usaha terhambat begitu juga dengan belanja rumah tangga. Resesi pun menjadi keniscayaan.

Jika resesi terjadi, tentu akan merambat ke berbagai sektor, salah satunya adalah sektor Ketenagakerjaan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar, tutup atau log out serta mengefisienkan karyawannya untuk mengurangi kerugian. Lalu bagaimana cara kita menyikapi jika terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan, atau PHK akibat bangkrutnya sebuah perusahaan?, berikut pandangan hukumnya oleh Law Firm Osep Doddy and Partners.

Untuk menghadapi resesi ekonomi dari sudut hukum ketenagakerjaan Osep menyebutkan hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme kepada siapapun pekerja yang bekerja di perusahaan. Ketika perusahaan tersebut mengalami penutupan atau log out maka undang-undang telah memberikan perlindungan dan memberikan suatu jaminan atau hak-hak apa saja yang harus diterima oleh pekerja tersebut ketika mereka menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Osep Doddy berpandangan bahwa Undang-undang yang mengatur tentang hukum ketenagakerjaan masih berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 karena Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap Judicial review.

Oleh karena itu, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 berikut dengan turunannya itu berbunyi, bahwa apabila ada pekerja yang di PHK karena perusahaan itu tutup maka pekerja berhak mendapatkan uang pesangon kemudian uang masa kerja atau uang penggantian hak dan pengobatan dengan satu kali ketentuan.

Sedangkan apabila ternyata perusahaan itu tidak tutup dan tidak mengalami kebangkrutan dengan defisit selama Tiga tahun berturut-turut tetapi melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, maka undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon Dua kali ketentuan kemudian uang masa kerja dan uang penggantian hak. (Andre)







0 Comments