Pesisir Barat - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan 'ujung tombak' Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kecamatan.
PPK sendiri mempunyai tugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
Selain itu PPK juga berhak Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah, serta melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melihat kewenangan yang dimiliki PPK di tingkat kecamatan tentu pekerjaan tersebut tidak mudah, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang mempuni di bidang tersebut, selain itu Netralitas anggota PPK juga merupakan suatu pokok penting dalam pekerjaannya. Karena jika tidak, pelanggaran-pelanggaran Pemilu bisa saja disebabkan oleh anggota PPK itu sendiri. Seperti contohnya nya manipulasi data pemilih, perhitungan suara yang tidak fair, ikut melakukan kampanye calon peserta pemilu secara masif dan terselubung, dan hal lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas badan Adhoc.
Maka dari itu perekrutan anggota PPK sendiri mulai dilaksanakan melalui pendaftaran online yang langsung terhubung ke KPU RI melalui laman Siakba, serta pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk menyeleksi calon anggota yang benar-benar paham akan tugas dan fungsinya. Soal CAT pada PPK di tahun ini dikirimkan langsung oleh KPU Pusat tiga hingga empat jam sebelum dilaksanakan CAT, hal itu merupakan strategi untuk mengurangi kecurangan pada perekrutan PPK dan kebocoran soal yang dapat memengaruhi nilai calon PPK. Karena banyak ditemui, sebelum adanya CAT perekrutan PPK sendiri dinilai sarat akan kecurangan, seperti adanya calon anggota PPK 'titipan', calon PPK yang merupakan keluarga komisioner tanpa melihat kecakapannya dalam melaksanakan tugas, perekrutan jalur suap, serta perekrutan 'kocok bekem' dan lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah saat melakukan dialog pada acara Sudut Pandang yang disiarkan TVRI Lampung pada tanggal 15 Desember. Dirinya menilai bahwa antusiasme masyarakat pada pendaftaran PPK di seluruh Lampung pada tahun ini membludak, salah satu yang memengaruhi adalah karena pendaftaran PPK saat ini telah dilakukan secara Online dan terpantau langsung oleh KPU RI serta pelaksanaan tes tertulis yang memakai metode CAT. Herman menilai bahwa hal itu sangat mempengaruhi antusiasme masyarakat untuk bergabung kedalam anggota PPK, karena Pendaftaran Online melalui laman Siakba serta test tertulis melalui metode CAT dapat mengurangi kecurangan dalam perekrutan anggota PPK, karena sebelum adanya itu banyak masyarakat menilai bahwa perekrutan badan Ad hoc tidak Fair dan syarat akan adanya 'Kocok Bekem'.
Di Kabupaten Pesisir Barat sendiri tahapan perekrutan PPK telah dimulai sejak tanggal 20 November lalu, pembukaan pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK telah selesai dilaksanakan.
Namun terdapat kejanggalan dalam proses penilaian 10 besar PPK yang diumumkan pada 15 Desember lalu oleh KPU Pesisir Barat. Hal itu terlihat dari hasil nilai calon anggota PPK sepuluh besar yang memiliki rata-rata nilai jauh lebih rendah dari calon anggota PPK yang tidak lolos sepuluh besar.
Contohnya seperti yang terjadi pada penilaian hasil seleksi di Kecamatan Krui Selatan, diketahui nama-nama yang memiliki nilai yang hampir sempurna pada CAT beberapa waktu lalu diantaranya :
1. Naswan dengan nilai CAT : 99
2. Mahirda Aulia Putri dengan nilai CAT : 89
3. Finda Royani dengan nilai CAT : 84
Ketiga nama diatas bahkan tidak lolos kedalam nilai sepuluh besar pengumuman hasil seleksi PPK. Berbanding terbalik dengan nilai CAT anggota PPK yang lolos kedalam sepuluh besar yaitu :
1. Syaprizal menempati urutan Kedua dengan nilai : 71
2. Yeti Sulastri menempati urutan Ketiga dengan nilai : 70
3. Zainul Asror menempati urutan Keempat dengan nilai : 70
4. Ferti Wahyuni menempati urutan Kelima dengan nilai : 69
5. Gunarson Putra Dinata menempati urutan Keenam dengan nilai : 69
6. Radius Prawiro menempati urutan Kedelapan dengan nilai : 64
edangkan di Kecamatan Karya Penggawa terdapat Dua nama yang tidak masuk kedalam sepuluh besar namun memiliki nilai yang jauh lebih baik dari Sepuluh besar yang ditetapkan KPU Pesisir Barat, nama-nama tersebut yaitu :
1. Haikal dengan nilai CAT : 89
2. Rian Agusta dengan nilai CAT : 83
Berbanding terbalik dengan nilai CAT dari nama-nama yang masuk dalam 10 besar di Kecamatan Karya Penggawa, nama yang dimaksud yaitu :
1. Sadam Al Hadad menempati urutan Keempat dengan nilai : 72
2. Rahmat Akbar menempati urutan Kelima dengan nilai : 67
3. Rudialloh menempati urutan Keenam dengan nilai : 63
4. Neli Agustina menempati urutan Ketujuh dengan Nilai : 51
5. Azmi Arif menempati urutan Kedelapan dengan nilai : 68
6. Samsul Rizal menempati urutan Kesembilan dengan nilai : 57
7. Devi Yana menempati urutan Kesepuluh dengan nilai : 67
Lalu di Kecamatan Ngambur terdapat satu nama yang memperoleh nilai hampir sempurna pada seleksi CAT namun tidak masuk dalam 10 Besar yaitu :
1. Samsu Rizal dengan nilai CAT : 92
Berbanding terbalik dengan nilai CAT dari nama-nama yang memperoleh posisi teratas di Kecamatan Ngambur, nama-nama yang dimaksud yaitu :
1. Herwandi menempati urutan Pertama dengan nilai : 77
2. Hifzon Ali menempati urutan Ketiga dengan nilai : 74
3. Irsadul Ibad menempati urutan Kelima dengan nilai : 75
Sedangkan di Kecamatan Pesisir Tengah terdapat Tiga nama yang tidak masuk kedalam Sepuluh besar namun memperoleh hasil CAT yang lebih baik daripada nama-nama yang menduduki posisi teratas pada penilaian yang ditetapkan oleh KPU Pesisir Barat, nama-nama tersebut yaitu :
1. Zeprian Nasir dengan nilai CAT : 86
2. Mirza Anwar dengan nilai CAT : 83
3. Yubhar dengan nilai CAT : 81
Sedangkan nilai CAT yang diperoleh dari nama-nama yang menduduki posisi teratas di Kecamatan Pesisir Tengah mendapatkan nilai CAT sebesar :
1. Dwi Putri Ananda menduduki posisi Kedua dengan nilai : 74
2. Nuzul Tri Apriansyah menduduki posisi Ketiga dengan nilai : 73
3. Yoga Sugama menduduki posisi Keempat dengan nilai : 76
4. Ihsan Sobari menduduki posisi Keenam dengan nilai : 73
5. Subki Dwi Pranyoto menduduki posisi Ketujuh dengan Nilai : 73
Sedangkan yang lolos Sepuluh besar dengan nilai CAT tertinggi namun menduduki posisi terbawah di Kecamatan Pesisir Tengah yaitu :
1. Edi Gunawan menduduki posisi Kesepuluh dengan nilai : 96
Ketimpangan tersebut juga terjadi pada Kecamatan Way Krui yang mana urutan pertama diduduki oleh Budi Setiawan dengan nilai CAT sebesar 63 sedangkan di urutan Kesembilan atas nama Febri mendapatkan nilai CAT sebesar 82 serta di urutan kesepuluh atas nama Taupikillah dengan perolehan nilai CAT sebesar 86.
Penentuan peringkat Sepuluh besar yang sangat janggal juga terjadi di Kecamatan Lemong yang mana posisi Kedua diduduki oleh Aris Afriza dengan Perolehan Nilai CAT yang sangat kecil yaitu sebesar 57, padahal masih banyak nilai yang lebih berkompeten untuk menduduki posisi tersebut seperti atas nama Fitriawan di posisi Keenam dengan perolehan nilai CAT sebesar 84, juga di urutan Kedelapan atas nama Ardi Berta Setiawan dengan perolehan nilai sebesar 84.
Perolehan nilai CAT yang cukup tinggi namun tak masuk dalam Sepuluh besar juga terjadi di Kecamatan Pesisir Utara dengan rincian :
1. Samsu Wardono nilai CAT : 80
2. Bahrudin nilai CAT : 76
Sedangkan perolehan nilai CAT dibawah dari nilai diatas dan menempati posisi teratas pada Sepuluh besar diantaranya :
1. Desse Hendrik Aka menduduki posisi ketiga dengan nilai : 68
2. Rapdin Arif menduduki posisi Keempat dengan nilai : 68
Sedangkan yang lolos Sepuluh besar dengan nilai CAT tertinggi namun menduduki posisi terbawah di Kecamatan Pesisir Utara yaitu :
1. Yoki Adi Purniawan menduduki posisi Kesepuluh dengan Nilai : 94
Lalu di Kecamatan Pesisir Selatan Perolehan nilai CAT yang cukup tinggi namun tak masuk dalam Sepuluh besar yaitu :
1. Ulil Amri nilai CAT : 89
2. Sandarudin Azkar : 84
Sedangkan perolehan nilai CAT dibawah dari nilai diatas dan menempati posisi teratas pada Sepuluh besar diantaranya :
1. Rita Novianti menempati urutan Pertama dengan nilai : 77
2. Ristoni Ariki menempati urutan Kedua dengan nilai : 73
Sedangkan yang lolos Sepuluh besar dengan nilai CAT tertinggi namun menduduki posisi terbawah di Kecamatan Pesisir Selatan yaitu :
1. Aperiawan menduduki posisi Kesepuluh dengan nilai : 93
Dari data yang dihimpun diatas menunjukkan bahwa kejanggalan dalam proses penilaian perekrutan PPK semakin jelas. Walaupun merujuk pada peraturan SK Nomor 31 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengumuman hasil seleksi mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara. Namun seharusnya proses seleksi juga harus ditentukan berdasarkan nilai tes tertulis calon anggota PPK yang memiliki nilai kategori baik. Jika perekrutan calon anggota PPK hanya berlandaskan hasil tes wawancara maka hal itu bisa saja dimanipulasi, karena penilaianni tes wawancara bisa saja hanya berlandaskan suka atau tidak suka penguji kepada calon anggota PPK yang mengikuti seleksi wawancara. Karena seperti yang diketahui banyak terjadi kecurangan yang bisa saja di akibat oleh adanya calon anggota PPK 'titipan', calon PPK yang merupakan keluarga komisioner tanpa melihat kecakapannya dalam melaksanakan tugas, perekrutan jalur suap, serta perekrutan 'kocok bekem' dan lainnya.
Menanggapi hal ini Komisioner KPU Pesisir Barat Divisi Sosdiklih dan SDM Zairi Opani mengatakan terdapat tiga poin penilaian yang berkaitan dengan wawancara, Kesatu berkaitan dengan kepemiluan, Kedua berkaitan dengan komitmen, ketiga berkaitan dengan rekam jejak.
Sedangkan terkait ketimpangan nilai CAT yang tidak masuk sepuluh besar sedangkan yang masuk kedalam sepuluh besar dengan nilai CAT standar bahkan relatif kecil Zairi menyebutkan, "yang lolos 3 kali kebutuhan, berarti 15, dia berhak mengikuti tes wawancara, dasar untuk masuk 10 besar itu ada 3 penilaiannya, tadi sudah saya sampaikan," jawab Zairi singkat.
0 Comments