Pesisir Barat - Tentang Maraknya Antrean dan Isu 'pengecoran' (pengisian dengan jumlah besar) Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Menyancang dengan nomor seri 24.345.29 di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat yang tidak ada habisnya ternyata mempunyai faktor pemicu.
Hal ini terungkap saat DPRD Kabupaten Pesisir Barat melakukan hearing lanjutan dengan pihak SPBU se-Kabupaten Pesisir Barat dan Pemerintah Daerah Pesibar pada hari Jum'at (02/12/2022), dalam acara itu Erwin Goestom selaku perwakilan dari Komisi II DPRD Pesibar menyebutkan bahwa pihak SPBU Menyancang 24.345.29 mendapatkan sejumlah uang (setoran) dari para 'pengecor' BBM Subsidi.
"Jujur saja saya bahkan punya bukti foto dan video terkait mereka yang ngecor-ngecor itu, bahkan informasi yang saya dapatkan bahwa SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari mereka yang 'ngecor', contohnya seperti mobil sekali lewat dengan membayar Rp.10.000,00 untuk sekali lewat," Tukas Erwin saat menjawab penjelasan Reto sebagai pengelola SPBU Menyancang.
Dari informasi yang dihimpun awak media, diduga biaya pengecoran satu mobil dalam sekali lewat dipungut biaya sebesar Rp.10.000,00 dengan jumlah mobil yang melakukan pengecoran sebanyak 35 mobil, bahkan pihak SPBU yang diwakili Azwar Anas saat melaksanakan hearing pertama terkait keluhan masyarakat tentang SPBU Menyancang pada tanggal 7 November lalu, mengatakan bahwa pihak SPBU menyancang memberikan ruang bagi pengecor yang memakai kendaraan roda empat dengan jumlah 40 Liter dalam tiga kali pengisian di hari yang sama.
Selain itu pengecor yang mempunyai rekomendasi seperti nelayan, diduga ditekankan pihak SPBU untuk membayar uang sejumlah Rp.10.000,00 per jeriken dan uang sejumlah Rp.1.000,00 per jeriken untuk pegawai yang mengisi BBM Subsidi serta setoran sebesar Rp.30.000,00 untuk Azwar Anas dalam satu kali pengisian, saat itu pengisian BBM Subsidi bagi mereka yang mempunyai rekomendasi masih diwakilkan oleh anggota KUB yang ditunjuk untuk mengisi BBM Subsidi dengan rekomendasi.
Diketahui dari data dinas terkait sebelum diperbarui terdapat 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang mendapatkan rekomendasi yang ditujukan untuk SPBU Menyancang, dari kelima KUB tersebut masing-masing kelompok mendapatkan jatah BBM Subsidi rata-rata 20 jeriken per hari, dalam rentang waktu 20 hari dalam satu bulan.
Sedangkan dari data terbaru Diskopdag Pesibar saat ini sebanyak 10 UMKM mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU Menyancang guna menunjang kebutuhan Bahan Bakar Minyak bagi usahanya.
Serta di sektor pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberikan rekomendasi sebanyak 61 rekomendasi untuk melakukan pengecoran minyak di SPBU Menyancang guna mendukung sektor tersebut.
Lalu pengecor BBM Subsidi yang menggunakan motor bertanki besar yang acap kali membuat antrean panjang di SPBU Menyancang diduga memberikan setoran sebesar Rp.5.000,00 untuk sekali pengisian, dan pihak SPBU memberikan batasan sebanyak lima kali pengisian dalam satu hari.
Terkait dugaan adanya setoran tersebut pengelola SPBU Menyancang Reto mengatakan akan mengevaluasi SPBU Menyancang dan membenahi yang kurang serta meluruskan yang salah.
"Ya semuanya nanti akan dievaluasi pak ya mas, jadi pada prinsipnya kami sebagai management akan mengevaluasi apa yang di lapangan, apa yang kurang dibenahi, apa yang salah diluruskan, kalo misal dia melanggar pidana, ya seperti yang tadi (saat hearing) ya," Tegas Reto.
Selain membahas keluhan masyarakat kepada SPBU Menyancang, DPRD Pesisir Barat juga membahas tentang bagaimana solusi bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM serta masyarakat yang jauh dari SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi tanpa menabrak aturan yang ada serta tidak menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya. dan hasilnya baik DPRD, pihak SPBU, Pemerintah Daerah Pesibar, serta Polres Lampung Barat sepakat untuk mencari jalan keluar dari segala permasalahan seputar BBM subsidi tersebut.
Kesimpulan dari hearing ini, pimpinan rapat Rifzon Efendi bersama anggota DPRD perwakilan Komisi yaitu Erwin Goestom, Khoiril Iswan, Fadli Ahmadi, Reza, Aris Ikhwanda memberikan beberapa kesimpulan yang berisi :
1. SPBU yang ada di Pesisir Barat harus memprioritaskan pengecor melalui rekomendasi.
. OPD terkait dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, Dinas Perikanan dan Koperindag harus mengupdate surat rekomendasi dan memperhatikan serta mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan rekomendasi.
3. SPBU tidak melayani pembeli BBM Subsidi secara berulang-ulang dalam waktu singkat.
4. SPBU yang ada di Kabupaten Pesisir Barat siap menerima konsekuensi hukum jika SPBU kedapatan melanggar atau menjual BBM Subsidi tanpa rekomendasi sesuai peraturan SOP SPBU dan UUD Minyak Dan Gas.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Polres Lambar yang diwakili oleh AKP Suhairi, perwakilan Dinas Perikanan, perwakilan Dinas Koperindag, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, perwakilan Dinas PMPTSP, serta pihak SPBU se-Kabupaten Pesisir Barat. (Andrean/Tim)
0 Comments