Tersedia 85 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi pada ke dalam delapan daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi Lampung tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kursi terbanyak DPRD Lampung pada Pemilu 2024 mendatang terdapat pada Dapil 7 dengan 12 kursi.
Adapun wilayah yang masuk ke dalam Dapil Lampung 7 yakni Kabupaten Lampung Tengah.
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024:
A. Dapil Lampung 1 : 11 kursi
- Kota Bandar Lampung
B. Dapil Lampung 2 : 10 kursi
- Kabupaten Lampung Selatan
C. Dapil Lampung 3 : 11 kursi
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringsewu
- Kota MetroD. Dapil Lampung 4 : 10 kursi
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Pesisir Barat
E. Dapil Lampung 5 : 11 kursi
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Lampung Utara
F. Dapil Lampung 6 : 10 kursi
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
G. Dapil Lampung 7 : 12 kursi
- Kabupaten Lampung Tengah
H. Dapil Lampung 8 : 10 kursi
- Kabupaten Lampung Timur
0 Comments