Jumlah Kursi DPRD Provinsi Lampung Diprediksi Bakal Berkurang Jadi 75

Bandarlampung — Jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung untuk pemilu 2024 diprediksi bakal turun dari periode 2019, dari 85 kursi menjadi 75 kursi.





Pasalnya berdasarkan jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung tahun 2022 hanya mencapai 8.901.156 orang.


Sehingga, menurut pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika jumlah penduduk 9-11 orang makan jumlah kursi bisa menjadi 85 kursim.


Sementara jika jumlah penduduk hanya mencapai 7-9 juta jumlah kursi DPRD provinsi berjumlah 75 kursi.


Penurunan jumlah kursi tersebut karena adanya uji meteri yang dilakukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV, UU 7/2017 tentang Pemilu.






Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk teknis dan juga PKPU dari KPU RI, terkait penataan dapil dan jumlah kursi.


Menurutnya, kalau berdasarkan DAK2 yang terakhir, memang kursi jumlah penduduk 7-9 juta itu, alokasi kursinya hanya 75 kursi.


"Tapi walau berbasis DAK2 tetap kami menunggu petunjuk dari KPU RI," katanya Sabtu (7/1/2023).


Menanggapi adanya wacana pengurangan jumlah kursi di DPRD Provinsi, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU.






Menurutnya, pengurangan jumlah kursi akan memengaruhi penyerapan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya dengan jumlah 85 kursi jumlah wakil rakyatnya lebih banyak.


"Harapannya pengurangan kursi ini tidak terjadi, karena akan ada 10 perwakilan yang hilang dan efeknya lumayan besar," ujarnya. (*)

0 Comments