Bandar Lampung -- Jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung untuk pemilu 2024 diprediksi bakal berkurang dari 85 kursi menjadi 75 kursi. Hal itu karena jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung 2022 hanya mencapai 8.901.156.
Founder Lampung Democracy Studies, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan Pasal 188 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Provinsi mencapai 75 kursi, sedangkan jika jumlah penduduk 9--11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI soal penataan dapil DPR dan DPRD Provinsi Lampung. "Masih menunggu PKPU dari KPU RI," kata dia.
0 Comments