Polda Lampung Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor PT PN VII Lampung


Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Tersangka Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013 hingga tahun 2020.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Mapolda Lampung, Lampung Selatan dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, Indah Irwanti di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (03/01/23).

Sebelumnya Pandra menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT Karya Nusa Tujuh pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT Karya Nusa Tujuh.

"Dari uang itu tersangka Indah irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata Pandra.

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PT PN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT Karya Nusa Tujuh (KNT) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PT PN 7 sebesar 27 miliar dan koperasi karyawan PT PN 7 sebesar 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar 30 miliar.

Tahun 2013 tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT Karya Nusa Tujuh, kemudian pada tahun 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT tersebut, bulan Mei 2015 tersangka Indah irwanti membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT Karya Nusa Tujuh.

"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Karya Nusa Tujuh (KNT) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat, dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT Karya Nusa Tujuh sebesar 30 miliiar, dari sumber modal dana penyertaan PT PN 7 sebesar 27 Mililar, dan koperasi karyawan PT PN 7 sebesar 3 miliar.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar 1 miliar," pungkasnya.

0 Comments