Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/2).
Adapun tiga Raperda yakni pertama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, kedua Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.
Selanjutnya ketiga Raperda Perubahan Perda Provinsi Lampung No.2/2009 Tentang Pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama.
Kemudian Gubernur Arinal mengatakan untuk dipahami bahwa pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
"Dengan telah telah diagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah oleh dewan yang terhormat terhadap ketiga rancangan yang kami ajukan, maka dapatlah dipahami bahwa pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintahan daerah, " kata Gubernur Arinal.
Dalam Rapat Paripurna tersebut yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay diikuti Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Para Forkopimda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.*
0 Comments