Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Pesibar melaksanakan rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023, kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak di Negeri Para Sai Batin Dan Ulama.
Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan evaluasi atas implementasi Kabupaten Layak Anak tahun 2023, kebijakan ini bertujuan untuk mesinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak- hak anak khususnya di Kabupaten Pesisir Barat dapat lebih dipastikan dan dapat terpenuhi.
Wabup Menyebutkan bahwa proses terpenting dalam pengembangan Kota Layak Anak itu sendiri yakni guna memenuhi hak- hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya sangat berharap penguatan gugus tugas dan kolaborasi seluruh stakeholders secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan anak hendaknya dapat terus kita tingkatkan dan yang tak kalah pentingnya, komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholders dalam pemenuhan hak anak agar lebih terintregasi, holistik dan berkelanjutan, itu yang utama," ucap Zulqoini.
Lanjut Zulqoini anak merupakan investasi dimasa yang akan datang. maka pemenuhan hak anak menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan.
"Sudah menjadi kewajiban kita bersama tentunya, untuk menjadikan Kabupaten Pesisir Barat ini sebagai Kabupaten/kota Layak Anak, karena kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak anak," jelas Wabup Pesibar.
Sebagaimana termaktub dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak.
Untuk itu, guna menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak. Karena mengingat anak harus mendapatkan kesempatan yang seluas - luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik itu fisik mental maupun sosialnya.
"Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada seluruh pihak, agar dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan, dalam mempersiapkan serta mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai Kabupaten Layak Anak sehingga pada tahun ini dapat naik ke predikat yang lebih tinggi yaitu Predikat Madya atau Nindya. Dimana tahun 2021 Kabupaten Pesisir Barat baru memperoleh predikat KLA Pratama," tutup Zulqoini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Jajaran Forkopimda Pesibar dan Lampung Barat, para Pejabat Pimpinan Pratama dan Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemkab setempat.
Serta Kemenag Pesisir Barat, Ketua TP-PKK dan Ketua Dharma Wanita Pesibar, Kepala Puskesmas dan Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama, serta Forum Anak Daerah Kabupaten Pesisir Barat.(*)
0 Comments