Penyelundup Baby Lobster di Pesibar Ditangkap, Negara Rugi Satu Miliar

 


Pesisir Barat - Hendak selundupkan Benur atau baby Lobster ke luar daerah tiga pelaku berhasil di amankan oleh jajaran Polres Pesisir Barat (Pesibar).

Ketiga pelaku yakni Jefri (26) warga Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah , Dandi (25) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, dan Fadli (18) warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan ketiganya berhasil di amankan di Pekon Kota Jawa, Bengkunat pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 21:00 WIB.

"Para tersangka berhasil di amankan setelah unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesibar menyelidiki adanya dugaan illegal fishing," ujar Kapolres Pesibar saat ekspose pada Selasa (28/2/2023).

Dari pengakuan ketiga tersangka bahwa telah berulang kali melakukan penyelundupan benih bening Lobster, kemudian ada aktor pendana dibalik peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di rumah salah satu tersangka Dandi di pekon Kota Jawa kemudian ditemukan boks dibungkus plastik hitam berisi benih bening Lobster sebanyak 6.610 ekor.

Kemudian dari 6.610 ekor benih bening Lobster tersebut terdiri dari tiga jenis diantaranya 5.500 ekor benih Lobster Pasir, 1.050 Lobster Mutiara, dan 60 ekor jenis Jambrong. 

Dari total barang bukti yang di amankan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) lebih.

"Rencananya benih bening Lobster tersebut akan di selundupkan ke Vietnam," jelas AKBP Alsyahendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di ancam hukuman delapan tahun penjara tentang sangkaan setiap orang yang dengan sengaja di Negara Republik Indonesia melakukan usaha yang tidak memenuhi perizinan atau penangkapan atau pengeluaran benih bening lobster.

"Untuk barang bukti Baby Lobster akan diserahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung, kemudian dilepas liarkan," pungkasnya.(Andrean/Wawe)

0 Comments