Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/2).
Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk dibahas bersama dengan eksekutif di sepanjang tahun 2023 akan diakomodir dan menjadi prioritas.
Adapun diantaranya 15 Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 6 raperda usulan Pemprov Lampung.
"Raperda yang akan dibahas mulai dari, 1. program pembentukan peraturan daerah inisiatif pada pembentukan perda, 2. Raperda pembinaan ideologi pancasila, 3. Raperda penyelenggaraan perpustakaan dan arsip daerah, 4. pelayanan informasi publik," terangnya.
Kemudian ke 5. Raperda tata kelola dan pemasaran ekspor produk pertanian peternakan dan perikanan, 6. pengelolaan produk lokal 7. tanggung jawab sosial perusahaan, 8.
Raperda penyelesaian kerugian negara, 9. penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, 10. Raperda optimalisasi transportasi online di Provinsi Lampung.
Selanjutnya 11. Raperda Pencegahan dan penanggulangan penyakit di Provinsi Lampung, 12. Penanggulangan bencana, 13. penyelenggaraan tentang ketenagakerjaan Provinsi Lampung, 14. penyelenggaraan koperasi dan UMKM, 15. pengelolaan kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) di luncuran tahun 2022 di Lampung Selatan.
"Sedangkan enam Raperda yang diakomodir peraturan daerah tahun 2023 Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung adalah sebagai berikut, 1. Raperda pajak dan retribusi daerah, 2. Rencana tata ruang Provinsi Lampung Tahun 2023," lanjutnya.
Kemudian ke 3. pembentukan BUMD Lampung Jasa Utama, 4. pengelolaan barang milik daerah, 5. Penguatan dan kemajuan kebudayaan Lampung Tahun 2022, 6. Raperda pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
pasal 16 ayat 5 peraturan Mendagri no 15 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur Lampung dapat mengajukan diluar Bapemperda dengan demikian dapat dilakukan perubahan.
"Bapemperda mengharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat memberikan masukan saran yang bersifat konsruktif demi sempurnanya produk hukum yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023," pungkasnya.*
0 Comments