Pesisir Barat - Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesibar) dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, pada Kamis (16/3/2023), sekira pukul 02:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahhendra mengatakan Tersangka AS (26) diamankan di rumahnya di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat.
"Tersangka AS ditangkap atas dasar laporan Polisi pada Kamis (16/3/2023) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa Satu buah Handphone Redme 9T warna biru," ujar Iptu Riki Nopriansyah.
Dijelaskan Riki. Tersangka AS melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut pada (9/3/2023) di rumah Wiyagung Mastoleh (26) warga di Pekon Kota Jawa, Bengkunat.
Saat kejadian berlangsung. Korban sedang tertidur, sementara handphone Redme 9T berwarna biru milik korban ditaruh di samping kepala.
"Kemudian tersangka AS masuk ke rumah korbang sekira pukul 05:00 WIB, melalui dapur rumah dengan cara mencongkel konci pintu yang terbuat dari kayu," jelas Kasat Reskrim Polres Pesibar.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.299.000,- kemudian melapor ke Polsek Bengkunat untuk di tindak lanjuti.
Dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti Satu unit handphone merk Redme 9T warna biru, kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Andrean/Wawe)
0 Comments