DPRD Bandar Lampung Ingin Kasus Dicopotnya Lima Kapuskes Tidak Terulang

Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Diskes Pemkot Bandar Lampung buntut pencopotan jabatan lima kepala puskesmas.




"Kita kemarin sudah hearing dengan Plt Kepala Diskes Kota Bandar Lampung berkaitan pencopotan lima kepala Puskesmas," kata Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, Selasa (8/2/2023).

Ia menyebut, hearing merupakan bentuk pengawasan.

"Pada dasarnya kami dari dewan melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat," paparnya.

Selain itu hearing juga guna memperjelas motif pencopotan lima Kapuskes di Bandar Lampung.

Rizaldi menyebut, dalam hearing tersebut dibeberkan bukti-bukti dan penjelasan dari Diskes Pemkot Bandar Lampung terkait pencopotan lima kapuskes.

"Dari situ kami menerima bahwasannya pencopotan tersebut memang sesuai," paparnya.

Ia juga mengatakan, sanksi yang diberikan kepada lima kapuskes tersebut tepat.

"Atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum Kapuskes ini, maka kami sepaham dengan Pemkot Bandar Lampung. Ini sanksi yang tepat," paparnya.

Ke depan, Rizaldi berharap, jangan sampai terulang kembali kejadian seperti itu.

Pasalnya, puskesmas merupakan ujung tombak kesehatan bagi masyarakat.

"Puskesmas merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat, jadi seluruh petugas kesehatan maupun kepala Puskesmasnya dituntut harus siap," paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Rizaldi, petugas kesehatan dan kepala Puskesmas tak hanya harus siap dalam melayani masyarakat saja.

Akan tetapi, menurut Rizaldi, harus juga siap mengikuti aturan.

"Bukan hanya siap dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, akan tetapi siap juga mengikuti peraturan-peraturan yang ada," harapnya.

Diketahui sebelumnya, lima kepala Puskesmas di Bandar Lampung dicopot dari jabatannya.

Kelimanya ialah Kepala Puskesmas Simpur, Labuhan Ratu, Kota Karang, Sukaraja, dan Palapa.

Oknum Kapuskes tersebut diduga meninggalkan tugas dan berangkat ke luar negeri tanpa meminta izin kepada pimpinan.

Surat keputusan (SK) pemberhentian kelima kepala puskesmas tersebut ditandatangani pada Rabu (1/3/2023) lalu.


0 Comments