Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menindak tegas oknum yang mengubah hutan mangrove menjadi tambak ikan dan udang di Kelurahan Kota Karang.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku akan segera mengecek ke lapangan. Pasalnya hutan mangrove tidak diperbolehkan untuk diubah jadi tambak ikan dan udang.
"Nanti bunda akan lihat, karena tidak boleh hutan mangrove dijadikan tambak ikan dan udang. Iya dong (tindak tegas)," kata Eva Dwiana, Senin (27/3).
Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega. Ia mengaku aka segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang.
"Akan kita turunkan lagi tim untuk mengecek nanti. Mungkin hari ini tim akan turun," kata Budiman P Mega.
Menurutnya, hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang telah terjadi beberapa bulan lalu. Pamong setempat juga telah rapat dan meminta oknum untuk menghentikan pembuatan tambak.
"Tindak lanjutnya sesuai dengan keputusan rapat kemarin, yakni minta untuk di hentikan. Tapi dia nyolong lagi beberapa bulan lalu," ujarnya.
Budiman mengaku masih akan melakukan pengecekan sebelum melakukan tindak tegas pelaporan ke penegak hukum.
"Kita lihat nanti hasil pengecekan di lapangan," jelasnya.
0 Comments