Law Firm ODP Angkat Bicara Soal Dugaan Penyebaran Unsur SARA Oleh Inspektur Inspektorat Pesibar

 


Pesisir Barat - Law Firm Osep Doddy and Partners angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial yang dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Hendry Dunan saat memimpin apel sore Jumat lalu, (19/05/2023). 

Bung Osep Doddy sebagai Pimpinan Law Firm ODP mengatakan bahwa jika memang benar Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat tersebut mengatakan bahwa masyarakat yang bukan merupakan warga lokal ataupun pendatang di wilayah setempat tidak mau membangun Pesisir Barat, maka hal itu memang merupakan bentuk prilaku diskriminatif. 

Praktisi hukum kawakan itu menyebutkan jika perkataan Inspektur Inspektorat Pesibar itu disampaikan di depan umum maka dapat melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta dapat juga dikenakan undang-undang tentang ujaran kebencian, Bung Osep meminta Inspektur Inspektorat Pesibar segera mengklarifikasi permasalahan tersebut, jika tidak maka lebih baik melakukan upaya penegakan hukum dan segera melaporkan yang bersangkutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jika dia ingin menyampaikan klarifikasi nya silahkan sampaikan hak jawabnya kepada media, kita berikan kesempatan dia sebagai warga negara untuk menyampaikan hak jawabnya, kalo hak jawabnya ternyata tidak cukup memuaskan dan tidak ada penyesalan, saya pikir tidak ada salahnya untuk memberikan edukasi dengan membuat laporan (kepada pihak berwajib) tentang ujaran kebencian atau pelanggaran undang-undang ITE," ujar Bung Osep Doddy.

Diberitakan sebelumnya dugaan doktrin penyebaran unsur SARA dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat Hendry Dunan saat menjadi pimpinan apel sore di halaman Pemkab Pesibar pada Jumat (19/05/2023).

Dalam kesempatan apel tersebut Hendry menyatakan dengan terang-terangan mendiskriminasi pendatang dengan mengatakan bahwa orang dari luar daerah Pesisir Barat tidak akan mau membangun Pesibar. Hendry juga sempat menyebutkan nama asal daerah pendatang yang dimaksud, seperti pendatang dari Kota Bumi Lampung Utara, Mesuji, hingga Tulang Bawang. Hendry mengatakan kata tak terpuji ini tanpa berlandaskan fakta dan data yang ada, perkataan Hendry terkesan hanya diucapkan karena ketidaksukaannya terhadap pendatang.

Pernyataan kontroversial itu membuat sebagian pendatang yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Pesibar merasa geram dengan prilaku Hendry, mereka menyebut bahwa perkataan Inspektur Inspektorat Pemkab Pesibar itu tak pantas diucapkan olehnya yang notabennya adalah seorang pejabat tinggi pratama Pemerintah Kabupaten, Hendry yang seharusnya menjadi panutan dalam jabatan yang ia emban malah mencontohkan prilaku tercela dengan menebar isu SARA dan ujaran kebencian di dalam internal pemerintahannya sendiri.

"Ya benar bahwa Kepala Inspektorat itu mengatakan bahwa tidak akan ada orang luar dari Pesisir Barat yang kerja di Pesibar ini yang mau membangun Pesibar, saya siap menjadi saksi atas pernyataan Pejabat tersebut," terang salah seorang pegawai yang enggan disebut namanya.

"Jadi intinya orang dari luar Pesisir Barat gak mau ngebangun Pesisir Barat ini, itu inti yang saya tangkap dari omongan Pejabat itu tadi waktu ambil apel lebih kurang seperti itu," lanjutnya dengan nada kesal.

Dengan adanya pernyataan Inspektur Inspektorat Pemkab Pesibar ini terkesan menunjukkan bahwa birokrasi di wilayah setempat sama sekali tidak menjunjung rasa toleransi sesuai amanat UUD 1945 dan dasar negara Pancasila dimana didalamnya menjamin kebebasan hak asasi penduduknya yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan yang sama bagi semua warga negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Perkataan Hendry juga menunjukkan dugaan adanya 'kerajaan' dalam pemerintahan yang bersifat hierarki, sehingga hal ini perlu adanya pembenahan secara nyata dari pihak-pihak terkait untuk mereformasi sistem Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, mereformasi akhlak, hingga mereformasi cara berpikir pejabat-pejabat yang masih kolot dalam sistem pemerintahan di era kemerdekaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan. (Andrean/ Wawe)

0 Comments