BANDARLAMPUNG, - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat kota Bandar Lampung menghormati proses hukum di Kepolisian resor Bandar Lampung (Polresta Bandar Lampung) terhadap oknum ASN Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung dikabarkan sebagai tersangka penganiayaan dua Asisten Rumah Tangga (ASN).
Untuk informasi, satu tersangka kasus penganiayaan yang dikabarkan menelanjangi dua asisten rumah tangga (ART), SA (35) merupakan oknum ASN di Badan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung, yang dikabarkan hasil peninjauan sementara Inspektorat selama ini SA tidak aktif di kantor.
Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyampaikan pihaknya menelusuri sementara Oknum ASN Pemkot dikabarkan jadi tersangka kasus penganiayaan dua orang ART ternyata Oknum ASN tersebut bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung.
Hasil penulusuran sementara, lanjut Robi menyampaikan bahwa SA tidak aktif di Kantor. "Hasil penulusuran Inspektorat kota Bandar Lampung, SA merupakan oknum ASN yang tidak aktif di kantor," jelasnya.
Untuk pemberian sanksi disiplin ASN, lanjut Robi, Ia mengaku menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian tetapi tetap juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Apabila oknum ASN bekerja di BPKAD tersebut terbukti bersalah, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ASN. Kita menghormati proses hukum yang ada di kepolisian tetapi tetapi tetap juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah," kata Robi Suliska Sobri pada Rabu, 31 Mei 2023.
Selain itu, Robi juga mengatakan bahwa Pihaknya, kemungkinan bakal mengambil sanksi disiplin kepada Oknum ASN. "Nanti akan ada sanksi disiplin ASN. Seorang ASN haru menjaga perilaku baik saat bekerja maupun diluar kerja," tambahnya.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku baru mengetahui bahwa Oknum ASN di lingkungan yang ia pimpin jarang masuk kantor setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat kota Bandar Lampung.
"Sudah didalami sama inspektorat, mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari inspektorat sudah kesana. Karena orangnya agak tertutup, dikantor juga jarang masuk," ucapnya.
Eva Dwiana menyampaikan, oknum ASN tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Hanya saja, proses tetap menunggu dari Inspektorat dan menghormati hasil proses hukum sedang berjalan di Kepolisian.
"Nah, ini yang harus benar benar di dalami, kami juga tidak bisa langsung ambil tindakan karena ada hal hal yang harus dipelajari. Mudah mudahan nanti bisa mendapatkan putusan yang terbaik," pungkasnya. (*)
0 Comments