Cari Kerja, Pemohon Kartu Kuning di Pesibar Meningkat


Pesisir Barat - Kartu kuning (AK.1) adalah salah satu syarat untuk melamar suatu pekerjaan di suatu perusahaan.

Tahun 2023 pembuatan Kartu Kuning di Kabupaten Pesisir Barat meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, hal itu disebabkan oleh adanya perusahaan baru yang berdiri di wilayah setempat, sehingga menyebabkan minat masyarakat untuk mencari kerja jadi lebih tinggi.

Beda di tahun sebelum nya di Tahun 2022,pencari AK.1 Pesibar dominan mencari pekerjaan di luar jabodetabek kawasan industri luar provinsi di bandingkan mencari pekerjaan lokal.

Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesibar Joni Afrizal, S.E, mengatakan pembuat Kartu Kuning (AK.1) meningkat dari bulan Januari sampai bulan Juni 2023 total keseluruhan 1.001 orang.

"Dari sektor jenjang pendidikan SMA lah yang paling banyak membuat AK.1 total keseluruhan 586 orang, di bandingkan sektor pendidikan yang lain seperti SD hanya 10 orang, sedangkan SMP hanya 63 orang , Diploma hanya 11 orang, dan Sarjana 61 orang, sedangkan di tahun 2022 pembuat kartu kuning total keseluruhan adalah 803," ujar Joni.

Adanya lapangan pekerjaan baru memberikan peluang bagi masyarakat Pesibar, dan dapat menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Hal ini di karenakan bukanya lapangan pekerjaan baru di suatu perusahaan di Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya penggawa, Pesibar pembuat Kartu Kuning meningkat," ujar Joni Afrizal.

Di buka nya Perusahaan tersebut di Pekon Way Sindi Hanuan ini berpengaruh juga kepada kemajuan suatu daerah khusus nya Pesisir Barat, Karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab paling besar dan utama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh warga Pesibar.

Untuk mengurangi angka pengangguran di suatu wilayah, Pemerintah Daerah Pesibar mencari solusi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan selain pemerintah daerah, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui program magang atau pelatihan.

Kartu kuning bisa di buat melalui online atau dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnakertrans, syarat buat kartu kuning biasanya foto copy Ijazah, KTP, KK, Akta kelahiran, dan pas foto 3 x 4.

"Pembuat kartu kuning tidak boleh diwakil kan, harus yang bersangkutan langsung yang membuat kartu kuning," ujar Joni Afrizal S.E, saat diwawancara tanggal (26/07/2023). (Andrean/Wawe)

0 Comments