Pesisir Barat - Mencabuli anak bawah umur berusia Tujuh tahun, Br (55) seorang kakek di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesibar Barat (Pesibar), digelandang polisi, Sabtu (9/9/2023).
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, tersangka diamankan di Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras.
Perbuatan tersangka dilakukan Kamis (10/8/2023) sekira pukul 18.00.WIB di belakang Masjid. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya, kemudian datang tersangka langsung menarik korban.
"Korban ditutup mulutnya menggunakan tangan dan di rudapaksa," kata Kasat, Senin (11/9/2023).
Kemudian lanjut Kasat, usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam akan dipukul oleh tersangka jika bercerita kepada keluarga.
"Tersangka menyuruh korban mengatakan jatuh di pondasi," jelasnya.
Karena merasa curiga, keluarga korban melaporkan tersangka ke Mapolres untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pesibar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga, mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum, celana dalam anak, sehelai baju dan hasil pemeriksaan sikologi dan konseling," imbuh Iptu Riku Nopriansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andrean/Wawe)
0 Comments